Ramallah (ANTARA) - Otoritas Israel mengeluarkan perintah pembongkaran 10 bangunan milik Palestina, termasuk sebuah masjid, di wilayah pendudukan Tepi Barat, menurut pejabat setempat pada Senin (3/1).
Wali kota desa Nahalin di Bethlehem barat, Salah Fanoun, mengatakan terkait perintah itu, otoritas Israel merujuk pada kurangnya izin bangunan di Area C.
"Empat rumah berpenghuni dan satu masjid masuk dalam daftar pembongkaran bangunan," katanya kepada Kantor Berita Anadolu.
Baca juga: Para pemukim Israel serang warga Palestina di utara Nablus
Area C berada di bawah kontrol keamanan dan administratif Israel sampai kesepakatan dengan Palestina mengenai status akhir dicapai.
Berdasarkan Perjanjian Oslo 1995 antara Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Tepi Barat, yang mencakup Yerusalem Timur, dibagi menjadi tiga bagian yakni Area A, B dan C.
Menurut Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA), sebanyak 768 bangunan milik Palestina di Area C dan di Yerusalem Timur telah dihancurkan oleh Israel selama periode Januari-November 2021.
Baca juga: Presiden Israel janji akan lanjutkan dialog dengan Palestina
Sumber: Anadolu
Berita Lainnya
TNI AU tingkatkan sinergitas dengan TNI AD untuk perkuat pertahanan negara
19 April 2024 13:54 WIB
BMKG: Jumlah titik panas di Kaltim terpantau turun dari 383 menjadi 202
19 April 2024 13:49 WIB
Xiaomi resmi hadirkan Redmi Note 13 series varian baru
19 April 2024 13:26 WIB
iPad Air 12,9 inci bakal hadir dengan teknologi layar Mini LED
19 April 2024 12:19 WIB
Billie Eilish rilis daftar lagu untuk "Hit Me Hard & Soft"
19 April 2024 12:10 WIB
Berikut ini lima gaya pakaian yang bisa dipadukan dengan sepatu kets
19 April 2024 12:00 WIB
Stres ternyata juga bisa menyebabkan sakit punggung
19 April 2024 11:53 WIB
Harga emas batangan Antam hari ini kembali naik jadi Rp1,345 juta per gram
19 April 2024 11:24 WIB