WWF: Kerusakan Hutan Indragiri Hulu Kian Parah

id wwf kerusakan, hutan indragiri, hulu kian parah

Rengat, (antarariau.com) - Kerusakan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, kian parah akibat alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan serta kegiatan penebangan ilegal, kata Humas Dana Suaka Marga Satwa untuk Alam (world wide fund for nature/WWF) Syamsidar.

Dari 57 ribu hektare areal hutan di wilayah itu, khususnya di areal Bukit Betabuh, hanya 25 ribu hektare yang masih tersisa, hal itu akibat alih fungsi lahan, sementara upaya menghentikan aktivitas tersebut belum optimal, kata syamsidar di Rengat, Kamis.

"Kami bahkan menemukan 60 kubik kayu ilegal dikawasan hutan tersebut. Bila upaya penindakan tidak dilakukan dalam waktu tidak lama hutan ini akan gundul," ujarnya.

Selama ini sejumlah warga memanfaatkan areal kawasan Bukit Betabuh yang terletak diperbatasan Kabupaten Indragiri Hulu dan kabupaten kuantan Singingi dengan modus untuk kebun masyarakat.

Ada juga perusahaan yang membeli lahan dari oknum warga setempat untuk kebun perusahaan, sehingga instansi terkait merasa kesulitan untuk mengatasi dan menghentikan kerusakan hutan tersebut.

Bahkan baru - baru ini ditemukan sebanyak 60 kubik kayu olahan ilegal dikawasan tersebut tepatnya di Desa Anak talang Kecamatan Batang Cinaku Indragiri Hulu.

Kayu dengan ketebalan 10 cm dan lebar 25 cm serta panjang mencapai empat meter yang berada dibeberapa titik didaerah itu ditemukan tim gabungan WWF, Badan TNBT, BKSDA Inhu dan Dinas Kehutanan Propinsi Riau.

Padahal hutan Bukit Betabuh merupakan salah satu hutan kawasan konversi yang merupakan kawasan yang dilindungi sesuai dengan Undang - undang Nomor 41 tahun 1999 dan dilarang keras untuk dilakukan penebangan dan pemanfaatan hutan diluar prosedur.

Beberpa waktu lalu tim gabungan dari Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan instansi terkait di kabupaten Indragiri Hulu juga telah melakukan cek kelapangan, ternyata ada perusahaan yang beroperasi dikawasan tersebut yaitu PT MAL yang bergerak di bidang perkebunan dengan modus mengelola lahan masyarakat.

"Temuan tersebut telah dibuat dalam laporan tertulis oleh Polhut Propinsi Riau," kata Marwan MR salah satu Ketua LSM di Indragiri Hulu.

Menurut Marwan temuan itu sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya oleh Instansi terkait. Ada kesan Sepertinya didiamkan tanpa ada proses hukum untuk oknum yang merusak lahan kawasan Bukit tersebut.

Sementara Kepala Dinas Kehutanan Indragiri Hulu Suseno Adji membenarkan adanya perusahaan PT MAL yang beroperasi dikawasan tersebut, menurutnya perusahaan membuka kebun sawit sudah berkisar dua-tiga tahun terakhir sesuai dengan data kerusakan dan umur sebagian sawit yang ada dilokasi tersebut.

"Perusahaan tersebut membuka lahan dengan modus kemitraan dengan warga setempat. Pihaknya mengalami kesulitan dalam mengatasi kerusakan hutan Bukit Betabuh tersebut," ujarnya.

Ditegaskan teguran sudah diberikan dinas kehutanan, akan tetapi lokasinya sangat jauh hingga kontrol dan pengawasan sangat sulit dilakukan. bahkan Tim gabungan telah meninjau lokasi kawasan dengan memasang papan pengumuman.