Pekanbaru (ANTARA) - R (19), seorang pria di Kecamatan Bukit Raya,Pekanbaru, dilaporkan oleh Desry(40) yang merupakan orangtua angkatnya karena kerap mencuri barang-barang berharga di rumahnya sendiri. Pria itu kini telah diamankan aparat kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala UnitReskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivinodi Pekanbaru, Kamis, mengatakan berdasarkan keterangan tersangka barang-barang yang dicurinya antara lain handphone sebanyak 15 unit yang merupakan milik orangtuanya,adik-adiknya serta neneknya.
"Dalam kurun waktu 2020 hingga Rabu 8 Desember 2021, pelaku berulang-ulang melakukan pencurian di rumahnya sendiri. Selain handphone, pelaku juga mencuri sepeda motor, sepeda kayuh serta elektronik di rumahnya," sebut Dodi.
Awalnya istri Desri memberitahu bahwa handphone Realmi milik anaknya telah hilang diambil oleh pelaku. Karena terlalu sering mencuri barang- barang berharga di rumah, akhirnya pelapor membuat laporan ke Polsek Bukit Raya.
"Tim Opsnal langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan dan setelah diinterogasi ternyata barang bukti berupa satu unit handphone Realmi telah dijual secaraonline," jelasnya.
Dodi menambahkan, berdasarkan penuturan pelaku, uang hasil dari barang-barang curian tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi onlineserta membelisabu.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 367 KUHP tentang pencurian," tutupnya.
Pria di Pekanbaru ini curi barang keluarga sendiri demi judi online dan narkoba
Barang-barang yang dicurinya antara lain handphone sebanyak 15 unit,