Kanwil DJP Riau dan KPP Pratama Rengat temui Pemkab Inhil optimalkan pemungutan pajak

id Djp riau

Kanwil DJP Riau dan KPP Pratama Rengat temui Pemkab Inhil optimalkan pemungutan pajak

Pertemuan tripartit membahas optimalisasi pemungutan pajak. (ANTARA/HO-DJP Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rengat mengadakan pertemuan pendahuluan (Preliminary Meeting) dengan PemkabIndragiri Hilir terkait perjanjian kerja sama tripartit optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah di Rengat, Selasa (16/11).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJPRiau Asprilantomiardiwidodo,Kepala KPP Pratama Rengat, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Indragiri Hilir, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir, Jajaran Kepala Bidang di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir serta jajaran Pejabat Eselon IV di KPP Pratama Rengat.

Kepala KPP Pratama Rengat Tulus Hadi Utomo mengatakan pajak pusat dan pajak daerah intinya sama, semuanya juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. PKS ini telah berjalan lebih dahulu di beberapa kabupaten lain, oleh karena itu kita bisa belajar dengan meniru hal-hal baik yang telah lebih dulu mereka lakukan.

PKS ini nantinya juga bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan sektor penerimaan yang kita miliki di Kabupaten Indragiri Hilir seperti burung walet, perikanan dan sektor lainnya, katanya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Indragiri Hilir Tengku Juhardi mengatakan melalui kegiatan ini sangat berharap adanya peningkatan, kesepahaman, keterpaduan dari berbagai pihak dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perpajakan dan menyambut baik adanya pertemuan ini sebagai wujud good governance dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan

Besar harapan kami dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk membahas dan mempresentasikan teknis Perjanjian Kerja Sama tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah ini secara bersama, katanya.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Asprilantomiardiwidodo dalam kesempatan tersebut mengatakan PKS Tripartit ini sudah dimulai sejak 2019, dan saat ini menuju tahap ke-empat. Melalui preliminary meeting kali ini, diharapkan bisa memahami arah kerja sama.

"Kami juga berharap nanti dari pihak pemda dapat menjelaskan bagaimana proses bisnis terkait pemanfaatan data di pemda agar kerja sama ini dapat dilakukan dan memberikan hasil yang optimal. Kami juga sudah melakukan beberapa research mengenai pajak daerah, seperti jenis pajak, objek dan subjek pajak, tarif dan cara pelunasan serta dasar hukumnya,"ucapnya.

Asprilantomiardiwidodo menjelaskan ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian kerja sama ini antara lain adalah pembangunan data perpajakan yang berkualitas, pelaksanaan pertukaran data perpajakan, pemanfaatan data dan atau informasi pajak atas pengusaha dan WP yang ditetapkan secara berkala, pelaksanaan pengawasan bersama, pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP),

Lalu, katanya, koordinasi dalam penyusunan regulasi Pajak Daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas dalam kegiatan penerapan sistem teknologi informasi perpajakan daerah, dukungan kapasitas dalam kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan serta berbagai kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak saat ini menjadi sumber pendapatan yang sangat diandalkan untuk pembiayaan pembangunan, pembiayaan keamanan, infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pembiayaan lain baik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. Penanganan penyebaran COVID-19 saat ini tentunya juga membutuhkan perhatian khusus dan pembiayaan yang sangat besar baik untuk vaksinasi ataupun penanganan medis lainnya, sebutnya.

Dia mengatakan melalui kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas antar instansi pemerintah pengelola pajak pusat dan pajak daerah sehingga mampu menjawab tantangan perpajakan saat ini yaitu meningkatkan kepatuhan masyarakat dan tentunya diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak pusat dan pendapatan daerah.

Dukungan dari berbagai pihak tentu akan sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama ini di lapangan, terutama dukungan Kepala Daerah karena ini merupakan langkah maju bagi perluasan program kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.