Jaksa Agung ST Burhanuddin sebut penerapan hukuman mati koruptor perlu dikaji bersama

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, hukuman mati

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebut penerapan hukuman mati koruptor perlu dikaji bersama

Tangkapan layar - Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan paparan terkait hukuman pidana mati bagi koruptor di Jakarta, Kamis (18/11/2021). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penerapan hukuman pidana mati bagi koruptor perlu dikaji secara bersama agar upaya mencegah praktik-praktik korupsi di Tanah Air bisa dicegah sedini mungkin.

"Kajian terhadap pelaksanaan hukuman pidana mati khususnya terhadap para pelaku tindak pidana korupsi perlu kita perdalam bersama," kata dia di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR RI minta kinerja Jaksa Agung tidak terganggu isu poligami

Hal ini juga mengingat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia mengatakan keberadaan sanksi pidana tegas dan keras akan memiliki peran yang sangat penting dalam proses pemberantasan korupsi guna memberikan efek jera bagi pelaku. Tujuannya adalah supaya para pelaku tindak pidana korupsi tidak mengulangi perbuatan dikemudian hari.

Baca juga: Jaksa eksekusi buronan Hendra Subrata ke Rutan Salemba

"Hal ini terbukti cukup berhasil dengan sedikitnya pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan para koruptor," kata ST Burhanuddin.

Penerapan hukuman mati bagi koruptor juga dilatarbelakangi oleh masih kurang efektifnya upaya-upaya yang telah dilakukan selama ini oleh aparat penegak hukum terutama Kejaksaan Agung RI.

Baca juga: Hakim sebut jaksa Pinangki ikut urus grasi Gubri Annas Maamun

Dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi, selain upaya preventif juga diperlukan tindakan represif yang tegas. Kejaksaan telah melakukan upaya itu untuk menciptakan efek jera antara lain menjatuhkan tuntutan berat sesuai tingkat kejahatan pelaku.

Kedua, mengubah pola-pola pendekatan, memiskinkan koruptor dengan melakukan perampasan aset-asetnya. Keempat, penerapan pemberian justice collaborator (pelaku tindak pidana yang bersedia untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum turut membongkar kasus) diberikan secara selektif guna menentukan pelaku lain.

Baca juga: Kajagung : Kalau ada jaksa nakal dibina, kalau tak bisa dibinasakan

Kelima, melakukan gugatan keperdataan terhadap pelaku yang telah meninggal dunia atau diputus bebas namun secara nyata telah ada kerugian negaranya.

"Akan tetapi, upaya tersebut ternyata belum cukup untuk mengurangi kuantitas kejahatan korupsi. Oleh karena itu, Kejaksaan merasa perlu untuk melakukan terobosan hukum dengan menerapkan hukuman mati," kata dia.

Baca juga: Jaksa Agung resmikan gedung Kejati Riau senilai Rp129 miliar, begini harapan HM Prasetyo