Komisi II DPR gelar hearing tertutup bahas kecurangan tes CPNS

id Kecurangan Tes CPNS,Tes SKD CPNS,Komisi II DPR,Menpan RB

Komisi II DPR gelar hearing tertutup bahas kecurangan tes CPNS

Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebelum dinyatakan tertutup, Jakarta, Senin (15/11/2021). ANTARA/Tri M Ameliya

Jakarta (ANTARA) - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, TjahjoKumolo, dengan agenda membahas kecurangan pelaksanaan tes calon pegawai sipil negara (CPNS) 2021 diputuskan digelar secara tertutup.

“Rapat ini dinyatakan tertutup untuk umum,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang,di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan rapat dilakukan secara tertutup karena pemerintah masih menyelidiki penyebab kecurangan.

“Dalam rangka untuk mendapatkan jawaban dan masukan yang masih dalam proses penyelidikan, tentu ini hanya menjadi konsumsi internal Komisi II dan Kementerian PAN RB,” ungkap politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Rapat secara tertutup itu dihadiri 32 anggota dari 9 fraksi, baik secara tatap muka maupun virtual.

Junimart Girsang pun mengatakan selama rapat berlangsung Komisi II DPR akan meminta penjelasan MenPAN-RB terkait kecurangan pada tes calon pegawain negeri sipil yang terjadi beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, ditemukan dugaan kecurangan yang dilakukan 225 peserta dalam proses seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) 2021. Dugaan kecurangan tersebut ditemukan tepatnya dalam tes seleksi kompetensi dasar.

Badan Kepegawaian Negara juga mengungkapkan adanya indikasi kecurangan dalam seleksi calon ASN di beberapa titik lokasi.

Menurut BKN, telah ditemukan 225 kasus terkait kecurangan seleksi CASN. Dari keseluruhan kasus itu, 202 orang terlibat dalam kecurangan seleksi CASN di Makassar dan 23 orang di Lampung.

Untuk menindaklanjutinya, BKN bersama tim panitia seleksi penerimaan nasional, yaitu pihak yang menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi calon pegawai negeri sipil berencana akan memberikan sanksi dalam bentuk diskualifikasi kepada peserta yang terbukti melakukan kecurangan.

Tidak hanya itu, para oknum yang terlibat juga akan diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.