Jakarta (ANTARA) - PT Jasa Raharja mengungkapkan alasan pihaknya tidak memberikan santunan kepada korban kecelakaan tunggal, seperti yang dialami artis Vanessa Angel dan suaminya Feby Andriansyahdi ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/11).
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menyatakan santunan itu tak diberikan karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Berdasarkan laporan polisi Polres Jombang tanggal 4 November 2021, bahwa kronologis kasus kecelakaan tersebut merupakan kasus kecelakaan tunggal di mana kendaraan menabrak tiang beton pembatas jalan tol,” kata Achmad Purwanto dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu.
Pada Ayat (1) Pasal 4, UU No. 34 Tahun 1964, dinyatakan setiap orang yang menjadi korban mati/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan tersebut akan memberikan kerugian kepadanya atau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukan Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini diperkuat pasal 10 ayat 1 PP No. 18 Tahun 1965, yaitu setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan ialah yang menjadi korban akibat kecelakaan lalu lintas jalan tersebut.
Karena itu, lanjutnya, yang mendapakan jaminan berdasarkan UU ini adalah kecelakaan yang disebabkan alat angkutan lalu lintas jalan, bukan terhadap kecelakaan tunggal.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa artis VA dan keluarga di luar jaminan Program Perlindungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan PT Jasa Raharja,” ujar Rivan.
Sebagai perwakilan dari PT Jasa Raharja, ia juga mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa artis VA.
Baca juga: Ini etika berkendara di jalan tol
Baca juga: Roy Suryo berharap kecelakaan Vanessa Angel jadi pelajaran berharga bagi masyarakat
Berita Lainnya
Polres Siak dan Jasa Raharja sosialisasi keselamatan lalu lintas dan pilkada damai
05 November 2024 15:26 WIB
Jasa Raharja ungkap tingginya klaim kecelakaan di Siak namun pembayaran pajak justru menurun
01 November 2024 20:10 WIB
Jasa Raharja Riau santuni korban tewas ditabrak mahasiswi mabuk
06 August 2024 5:06 WIB
Perkuat jaringan IT terhadap layanan, BRK Syariah dan Jasa Raharja lakukan kolaborasi
30 January 2024 11:02 WIB
Jasa Raharja serahkan santunan kepada 12 korban kecelakaan Evelyn Calisca
29 April 2023 20:33 WIB
Jasa Raharja santuni penumpang kapal Evelyn Calisca 01
29 April 2023 11:37 WIB
UNRI-Jasa Raharja sosialisasi keselamatan berlalulintas
03 February 2023 16:21 WIB
Jasa Raharja dan ASDP gerak cepat tangani korban minibus yang terjun ke laut
28 December 2022 14:28 WIB