Uang Lelah Legislator Penyebab Gagalnya PON Riau

id uang lelah, legislator penyebab, gagalnya pon riau

Pekanbaru (antarariau.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap proyek Pekan Olahraga Nasional ke XVIII 2012 Riau berpandangan "uang lelah" permintaan para legislator adalah penyebab pelaksanaan event olahraga itu gagal hingga dipaksa minimalis.

Dalam sidang lanjutan yang di gelar pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu siang, JPU menghadirkan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas serta saksi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Johar Firdaus.

JPU menanyakan kepada saksi terkait pembahasan "uang lelah", namun Johar mengaku tidak mengetahuinya secara persis.

"Apakah saudara mengetahui, atau menyetujui adanya 'uang lelah' yang diminta anggota dewan terkait pembahasan revisi peraturan daerah tentang arena menembak dan stadion utama ?," kata JPU.

Johar lantas menjawab, "Saya tidak mengerti apalagi menyetujui 'uang lelah' itu. Dalam setiap pertemuan jelang pelaksanaan PON, kami hanya sibuk membahas mengenai Ritos (proyek plaza yang didalamnya juga terdapat arena bowling,red)."

JPU kembali menanyakan, "Apakah saudara tahu, hasil analisa penyebab dari gagalnya kemeriahan PON adalah karena permintaan 'uang lelah' oleh anggota dewan ?"

Johar kembali mengatakan "tidak tahu" sambil memberikan penjelas bahwa dirinya sebagai Ketua DPRD Riau tidak mampu untuk mengetahui ragam kegiatan para legislator lainnya.

Pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Isnurul ini dominan mengupas terkait "uang lelah" oleh para legislator Riau.

Pada kasus dugaan suap proyek PON Riau, KPK sebelumnya telah menetapkan sebanyak 13 orang tersangka. Sepuluh diantaranya merupakan kalangan legislator Riau, termasuk Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin.

Beberapa tersangka dari kalangan legislator dan yudikatif yakni pejabat dari perusahaan pengerja proyek PON Riau juga telah melewati sidang vonis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Pada sidang sebelumnya yang menghadirkan terdakwa Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin, sempat menyebutkan bahwa Johar ikut dalam pertemuan di rumah dinasnya untuk meminta dana "uang lelah" revisi perda PON.

Namun Taufan membantahnya. "Saya memang hadir di rumah Taufan. Tapi saya hanya sebentar saja. Selanjutnya, Taufan bersama anggota dewan lainnya melakukan pertemuan," kata Johar.

Sedangkan penasehat hukum Johar Firdaus, Suhendro, menimpali, bahwa dalam persidangan sejumlah saksi dari anggota dewan menyebutkan, bahwa Johar memang hadir sebentar. Saksi lainnya malah menyebut tidak bertemu Johar di rumah dinas tersebut.

"Artinya, ada saksi yang hadir dalam pertemuan itu, namun tidak bertemu dengan Johar. Ini karena Pak Johar sudah lebih dahulu meninggalkan pertemuan itu," kata Suhendro. ***2***

(T.KR-FZR)