Rahmat Tegaskan Uang Lelah Perda Itu Ada

id rahmat tegaskan, uang lelah, perda itu ada

Rahmat Tegaskan Uang Lelah Perda Itu Ada

Pekanbaru, (antarariau) - Tersangka Rahmat Syahputra menegaskan adanya permintaan suap alias "uang lelah" dari anggota DPRD Riau untuk merevisi dua Perda terkait pendanaan proyek PON XVIII Riau.

Hadir sebagai saksi untuk tersangka Eka Dharma Putra, Kasie Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, di pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis, Rahmat mengatakan, permintaan uang lelah disampaikan padanya lewat Kepala Dispora Riau Lukman Abbas.

Empat kontraktor yang tergabung dalam konsorsium pembangunan proyek PON diminta untuk memenuhinya.

Lukman kini juga telah ditahan oleh KPK dan ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus tersebut.

Rahmat mengemukakan, Lukman Abbas pernah minta tolong kepada dirinya untuk menyiapkan dana sebesar Rp1,8 miliar guna keperluan mengatasi permintaan anggota DPRD Riau tersebut.

Menurut Rahmat, awalnya dia tak mengetahui untuk apa dana tersebut, hanya mengerti uang itu merupakan permintaan anggota DPRD Riau.

Namun, akhirnya ia tahu bahwa dana itu adalah pelicin untuk merevisi dua Perda No 5/2008 dan No 6/2010 tentang pengikatan anggaran tahun jamak proyek sarana olahraga PON Riau.

Ia melaporkan permintaan itu kepada Asisten Manajer Keuangan PP, Wagiman, dan yang bersangkutan merasa keberatan dengan alasan tidak ada dana. Namun, akhirnya pihak kontraktor menyetujui karena ditanggung semua pihak, bukan hanya PP.

Rahmat Syahputra akhirnya tertangkap tangan bersama Eka Dharma Putra usai menyerahkan uang suap Rp900 juta untuk anggota DPRD Riau pada 3 April lalu.

Uang itu baru setengah dari permintaan anggota legislatif dan hanya untuk biaya revisi Perda No.5/2008 untuk penambahan anggaran lapangan tembak.

Anggota DPRD Riau yang ikut tertangkap tangan dan ditetapkan menjadi tersangka antara lain M. Dunir selaku ketua pansus revisi Perda dan M. Faisal. Kemudian, Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Handoso Yakin dan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas juga ditetapkan sebagai tersangka.

Belakangan, KPK juga menetapkan tujuh anggota DPRD Riau lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah anggota Pansus revisi Perda No.5/2008, antara lain Abu Bakar Sidik, Adrian Ali, Teuku Muhazza, Zulfan Herry, Syarif Hidayat, Muhammad Rum Zein, Lukman Asy'ari.