Pekanbaru (antarariau) - Sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PON XVIII di Pengadilan Tipikor Pekanbaru atas terdakwa M Dunir dan M Faisal Aswal, Senin mengungkap Sekretaris Dewan DPRD Riau Zulkarnain Kadir juta turut menyetujui adanya "uang lelah".
"Apakah saudara saksi (Gubernur Riau HM Rusli Zainal) sempat berkomunikasi dengan Sekwan (Zulkarnain Kadir) yang juga menyetujui adanya 'uang lelah' terkait revisi Peraturan Daerah No.6 dan No.5," kata Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantaasan Korupsi (KPK).
Kemudian Rusli mengaku tidak mengetahuinya secara pasti dan mengatakan "hingga mereka-mereka, mungkin pernah, mungkin juga tidak pernah".
Jaksa KPK pada sidang kali ini mengungkap telah menyadap perbincangan telepon via selular antara Zulkarnain Kadir dengan Rusli Zainal pada tanggal 3 April 2012.
Namun Rusli akhirnya mengaku tidak membicarakan soal "uang lelah" yang dimaksud Jaksa KPK.
Sekretaris DPRD Riau Zulkarnain Kadir sebelumnya sempat beberapa kali menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi untuk beberapa tersangka yang telah menjalani dakwaan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Juru Bicara KPK Johan Budi pada kesempatan terpisah mengaku belum mengetahui sejauh mana keterlibatan Zulkarnain Kadir atas kasus dugaan suap proyek PON Riau.
"Semuanya itu tergandung hasil penyelidikan dan penyidikaan juga keterangan para tersangka dan saksi-saksi lainnya," katanya. ***1*** (T.KR-FZR)