Pekanbaru, (antarariau) - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bacaan dakwaan tersangka kasus PON Riau menyatakan bahwa Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin menyebutkan bahwa 'uang lelah' atau permintaan suapnya adalah sebesar Rp1,8 miliar.
"Hal ini sesuai dengan keterangan saksi sekaligus tersangka Eka Dharma Putra," kata Risma Ansyari selaku Jaksa Penuntut KPK dalam Surat Dakwaan yang disampaikan dan dibacakan dalam sidang perdana kasus suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu.
Disebutkan juga bahwa terdakwa Eka Dharma Putra pada malam hari di tanggal 7 Maret 2012 (sebelum ditangkap) bersama Lukman Abbas selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, H.M Ramli selaku Kepala Bapeda Riau dan Kasiaruddin selaku Kepala Biro di Pemerintah Provinsi Riau melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau di Pekanbaru.
Dalam pertemuan itu, demikian Risma, disepakati bahwa pembahasan usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) No.5/2008 yang belum direkomendarikan Balegda akan dikonsultasikan terlebihdahulu ke Biro Hukum Kementrian Dalam Negeri.
Selanjutnya pada pertemuan terakhir Taufan Andoso Yakin memberitahukan ke Muhammad Dunir selaku anggota DPRD Riau (juga tersangka kasus sama) terkait pembahasan perubahan perda tersebut membutuhkan "uang lelah" sebesar Rp1,8 miliar sebagai imbalan untuk sejumlah anggota DPRD Riau.
Kemudian dalam kesempata rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau pada pertengahan Maret 2012 bertempat di ruang pertemuan Hotel Red Top Jakarta, Muhammad Dunir menyampaikan informasi tentang adanya "uang lelah" tersebut.
Surat Dakwaan ini tidak mendapat bantahan dari terdakwa Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Rabu (27/6) pagi.
Eka Dharma Putra merupakan terdakwa untuk kasus tersebut yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Sementara Rahmat Syahputra dari PT Pembangunan Perumahan (PP) selaku pemberi suap.
Pada kasus yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya, dimana tiga diantaranya merupakan kalangan legiflatif Riau, yakni Muhammad Dunir (PKB), Muhammad Faisal Aswan (Golkar) dan Taufan Andoso Yakin (PAN) juga Wakil Ketua DPRD Riau.
Sementara seorang lainnya yakni atas nama Lukman Abbas selaku mantan Kepala Dispora Riau yang saat ditersangkakan menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau H.M Rusli Zainal.