Pekanbaru, (antarariau) - Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin, dari Fraksi PAN, bersaksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk terdakwa kasus dugaan suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 di Riau.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, saat dihubungi dari Pekanbaru, Kamis, mengatakan bahwa Taufan yang juga tersangka untuk kasus sama itu, bersaksi untuk dua terdakwa, yakni Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, serta Rahmat Syahputra dari rekanan PT Pembangunan Perumahan (PP) pelaksana proyek arena PON Riau.
"Kesaksian Taufan untuk dua terdakwa itu sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB tadi," kata dia.
Taufan selaku Wakil Ketua DPRD Riau sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap proyek PON ke-18 di Riau tahun 2012 ini.
Bersamanya juga ditetapkan status tersangka untuk dua anggota DPRD Riau lainnya, yakni Muhammad Dunir (PKB), dan Muhammad Faisal Aswan (Golkar).
Selain itu, juga ditetapkan sebagai tersangka kepada Lukman Abbas selaku mantan Kepala Dispora Riau yang terakhir menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau, HM Rusli Zainal.
Sidang lanjutan dua terdakwa kasus dugaan suap proyek PON atau Revisi Peraturan Daerah (Perda) No: 5/2008 dan No: 6/2010 tentang Proyek Stadion Utama Riau serta arena menembak yang masih berlangsung, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian saat ini merupakan yang keempat kalinya.
Sebelumnya, dua terdakwa, Eka maupun Rahmat, telah menjalani sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan serta keterangan sejumlah saksi.
Selain Wakil Ketua DPRD Riau, hari ini agenda mendengarkan saksi kasus yang sama juga mengarah ke seorang anggota legislatif Riau lainnya, yakni Adrian Ali.