Pekanbaru, (antarariau) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap proyek Pekan Olahraga Nasional XVIII- 2012 di Riau yakni Lukman Abbas dan Taufan Andoso Yakin untuk melengkapi berkas perkara.
"Keduanya diperiksa di gedung KPK secara terpisah. Menurut jadualnya, pemeriksaan sudah dilakukan sejak pukul 10.00 WIB," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada ANTARA Pekanbaru per telepon, Selasa.
Lukman Abbas adalah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau yang terakhir menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau HM Rusli Zainal.
Sementara Taufan Andoso Yakin merupakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Pada kasus dugaan suap atas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) No.5/2008 dan No.6/2010 terkait penambahan anggaran proyek PON Riau itu, penyidik KPK sebelumnya juga menetapkan dua anggota DPRD seperti Muhammad Dunir (PKB) dan Muhammad Faisal Aswan (Golkar) sebagai tersangka.
Kemudian berkas perkara dua lainnya yang telah dilimpahkan dan keduanya menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanabru yakni Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana pada Dispora Riau serta Rahmat Syahputra dari pihak rekanan PT Pembangunan Perumahan yang mengerjakan proyek-proyek PON Riau.
Pada kasus yang sama, penyidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa sebagai saksi sejumlah petinggi eksekutif dan legislatif di daerah maupun di pusat termasuk Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono.
Kemudian Sekretaris Jenderal DPR-RI Nining Indra Saleh serta Sesmenpora Yuli Mumpuni, yang sebelumnya diperiksa di gedung KPK, Jakarta.
Johan mengatakan, sejauh ini berkas perkara untuk sejumlah tersangka selain Eka dan Rahmat masih masih dalam upaya pelengkapan untuk kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Namun kapan lengkapnya saya belum tahu, termasuk saksi-saksi lainnya yang akan diperiksa penyidik juga belum terjadual," katanya.