KPK:Taufan dan Lukman Abbas Tersangka

id kpktaufan dan, lukman abbas tersangka

KPK:Taufan dan Lukman Abbas Tersangka

Pekanbaru, (AntaraRiau) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru untuk kasus dugaan suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON), yakni Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin dan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas.

"Hari ini KPK mengumumkan adanya tambahan dua tersangka untuk kasus proyek PON Riau. Satu atas nama Taufan Andoso Yakin, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, dan satu lagi atas nama Lukman Abbas, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau," kata juru bicara KPK Johan Budi per telepon kepada ANTARA Pekanbaru, Selasa.

Dia mengatakan, keduanya diumumkan atau ditetapkan sebagai tersangka setelah bukti-bukti yang menguatkan mereka dirasa sangat cukup.

Johan mengatakan, penetapan dua tersangka tersebut juga hasil dari pengembangan sejumlah saksi, termasuk berbagai keterangan yang diungkapkan oleh empat tersangka yang ditetapkan sebelumnya.

"Untuk saat ini, keduanya masih belum dilakukan penahanan. Untuk Wakil Ketua DPRD Riau, mungkin akan dijemput, sementara untuk Lukman Abbas, saat ini masih diperiksa di ruang penyidik KPK," katanya.

Pemeriksaan untuk Lukman Abbas kali ini, kata dia, adalah masih sebagai saksi untuk penguatan atas empat tersangka sebelumnya.

Empat tersangka yang dimaksud Johan, dua diantaranya juga anggota DPRD Riau, masing-masing Muhammad Faisal Aswan dan Muhammad Dunir. Sementara dua lainnya yakni Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi pada Dispora Riau (bawahan Lukman Abbas) dan satu lagi Rahmat Syahputra staf PT Pembangunan Perumahan (PT PP).

"Sejauh ini perkembangannya belum begitu jelas, apakah keduanya nantinya akan langsung di tahan atau tidak," katanya.

Johan menjelaskan, untuk kasus suap atas disahkannya revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6/2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Arena (Venue) Menembak dan Perda No.5/2008 tentang Pembangunan Stadion Utama senilai Rp900 juta PON Riau, dimungkinkan akan terus berkembang.

"Namun tetap satu paket. Untuk kemungkinan adanya tersangka tambahan setelah yang dua ini, saya tidak dapat memastikan," katanya.

***1***

(T.KR-FZR)