Taufan Andoso Dan Lukman Abbas Kembali Diperiksa KPK

id taufan andoso, dan lukman, abbas kembali, diperiksa kpk

Taufan Andoso Dan Lukman Abbas Kembali Diperiksa KPK

Pekanbaru, (antarariau) - Untuk kesekian kalinya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau Taufan Andoso Yakin menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PON.

"Taufan Andoso Yakin dari Fraksi PAN diperiksa sebagai tersangka bersama dengan seorang tersangka lainnya atas nama Lukman Abbas," kata juru bicara KPK Johan Budi kepada ANTARA Pekanbaru per telepon, Selasa.

Lukman Abbas sebelumnya merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau dan saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau H.M Rusli Zainal.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atas disahkannya Peraturan Daerah (Perda) No.6/2010 dan No.5/2008 tentang Proyek Arena Menembak dan Stadion Utama Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII/2012 Provinsi Riau.

Keduanya kata Johan diperiksa di gedung KPK sejak pukul 10.00 WIB, sesuai dengan jadual atau agenda pemeriksaan penyidik yang telah ditetapkan sebelumnya.

Taufan dan Lukman kata Johan diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan penetapan mereka sebagai tersangka dan berbagai keterangan lainnya yang dibutuhkan.

Johan menjelaskan pemeriksaan untuk keduanya kali ini juga mengorek sejumlah informasi terkait kasus yang tengah mereka hadapi.

KPK sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Muhammad Dunir dan Muhammad Faisal Aswan, keduanya merupakan anggota DPRD Riau dari Fraksi PKB dan Golkar.

Kemudian ditetapkan tersangka juga untuk Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau serta Rahmat Syahputra dari pihak rekanan pengerja proyek arena menembak PON Riau.

Untuk Eka dan Rahmat saat ini telah dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru untuk disidangkan.

Berkas perkara keduanya sebelumnya diserahterimakan pada Senin (18/6) sekitar pukul 13.00 WIB oleh Jaksa Penuntut Umum KPK yang didatangkan langsung dari Jakarta.

Pejabat Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengatakan keduanya akan mulai menjalani sidang perdana setelah melalui administrasi pengadilan paling lambat dua pekan kedepan.