Lukman Edy: Bawaslu dan KPU Riau Belum Sepakat

id lukman edy, bawaslu dan, kpu riau, belum sepakat

Lukman Edy: Bawaslu dan KPU Riau Belum Sepakat

Pekanbaru, (antarariau.com) - Pasangan calon gubernur yang diusung PKB dan PDI Perjuangan, Lukman Edy menyatakan hingga saat ini belum ada kesepekatan antara Bawaslu Riau dan KPU Riau tetang pemasangan atribut kampanye.

"Bawaslu Riau menyatakan atribut kampanye baru mulai dipasang pada 18 Agustus, sementara KPU Riau tidak menegaskan dengan alasan sosialisasi boleh dilakukan para cagub," ujar cagub Riau, Lukman Edy di Pekanbaru, Senin.

Lukman yang merupakan anggota DPR dan menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB di MPR mengatakan, KPU Riau beranggapan sosialisasi boleh dilakukan dan yang tidak boleh adalah kampanye atau rapat akbar dari masing-masing calon peserta pemilihan gubernur (pilgub) Riau.

Jawaban dari badan penyelenggara pemilu tersebut tetang pemasangan atribut kampanye belum disahuti hingga kini, sedangkan Bawaslu Riau masih menunggu jawaban itu.

"Nah, ini yang menjadi masalah bagi kami sebagai pasangan calon yang maju di pilgub Riau September 2013. Jadi biarlah mereka sepakat dulu antara Bawalu Riau dan KPU Riau," ucapnya.

Mantan menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) itu menilai Bawaslu Riau belum tegas menjalankan aturan terutama sosialisasi. "Seperti memasang poster dikatakan tidak boleh, sedangkan iklan di media massa seperti radio, televisi dan koran menjamur," katanya.

Seharusnya, lanjut dia, Bawaslu Riau harus tegas dalam menjalankan aturan seperti setiap pasangan calon tidak boleh melakukan sosialisasi, maka KPU Riau menyatakan tidak boleh sosialisasi baik langsung atau tidak.

Pihaknya telah distribusikan atribut kampanye ke tingkat desa. "Saya katakan jangan dipasang, karena harus mentaati aturan. Tapi tim kami dibawah gregetan melihat atribut kampanye yang sudah berserak. Jadi kami tidak bisa menahan," tuturnya.

Bawaslu Riau pada akhir bulan lalu menyatakan, telah menemukan indikasi pelanggaran sebanyak ribuan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur Riau 2013 yang proses pemungutan suara dilakukan pada 4 September 2013.

"Seluruh pasangan calon gubernur Riau dan tidak terkecuali terindikasi telah melakukan pelanggaran dalam pilgub Riau," kata Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifuddin.

Ragam jenis pelanggaran yang dilakukan dimulai dari pemasangan baliho, banner, spanduk dan poster yang dipasang di luar masa kampanye dan berada di lokasi yang dilarang untuk memasang alat peraga dan atribut kampanye.