Dihalang-halangi Sebar Brosur, Tim Paslon Lukman Edy-Hardianto Laporkan 2 Panwaslu ke DKPP

id dihalang-halangi sebar, brosur tim, paslon lukman, edy-hardianto laporkan, 2 panwaslu, ke dkpp

Dihalang-halangi Sebar Brosur, Tim Paslon Lukman Edy-Hardianto Laporkan 2 Panwaslu ke DKPP

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau nomor urut 2 Lukman Edy - Hardianto melaporkan dua panitia pengawas Pemilu Indargiri Hulu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga menghalangi proses kampanye.

"Kita telah melaporkan dua Ketua Panwaslu dan Panwascam ke DKPP supaya diberi sanksi bahkan diberhentikan karena mereka menghalang-halangi kerja relawan nomor urut 2," ujar Wakil Ketua Tim Koalisi Riau Bangkit Abdul Wahid di Pekanbaru, Sabtu.

Abdul Wahid menjelaskan kedua oknum yang dilaporkan yakni Ketua Panwaslu Indragiri Hulu Ahmad Khairuddin dan Ketua Panwascam Peranap Mulyadi.

Keduanya diduga telah menghalangi tim relawan pasangan Lukman Edy - Hardianto untuk menyebarkan brosur dan pamflet ke warga setempat.

"Mereka ini melarang tim relawan kita untuk melakukan kampanye door to door, termasuk menyebarkan pamflet dan selebaran Cagub Lukman Edy-Hardianto," tegas Wahid lagi.

Dikatakan Wahid, saat ini ada 1 juta lebih alat peraga kampanye (APK) pamflet dan brosur yang dimiliki oleh tim Lukman Edy - Hardianto.

APK tersebut hasil cetakan KPU Riau, belum semuanya disebar dan dibagikan ke masyarakat.

"Dengan jumlah APK yang mendekati 2 juta tersebut, tentulah itu harus disebar. Tapi kenapa saat tim kita membagikannya malah dihalang-halangi oleh Panwas. Kalau relawan tidak boleh menyebarkan brosur, silahkan Panwascam saja yang mendistribusikan," tegas Wahid lagi.

Wahid menambahkan bahwa timnya sudah mempersiapkan bahan untuk melaporkan Ahmad Khairudin dan Mulyadi ke DKPP.

"Sekarang untuk melaporkan penyelenggara pemilu ke DKPP tak susah-susah lagi. Kita sudah persiapkan itu semua, dan surat laporan sudah dilayangkan," pungkas Wahid.

Sementara itu Ketua KPU Riau Nurhamin menyatakan sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 4 tahun 2017 pada pasal 28 huruf (b) APK dapat juga dicetak pasangan calon sebanyak 150 persen dari yang diadakan oleh KPU, sementara untuk BL maksimal sebanyak 100 persen.

"Desainnya dari Paslon tetapi tetap mendapat persetujuan KPU," kata Nurhamin.

Nurhamin mengakui pihaknya juga sudah mengingatkan Paslon Gubernur Riau 2018, untuk mematuhi regulasi undang-undang Pilkada, khususnya mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye, karena jumlah sumbangan dana kampanye Pilkada 2018 yang terbatas sebesar Rp22,5 miliar sebagaimana kesepakatan KPU bersama Liason Officer (LO) atau penghubung ke-4 Paslon. ***2***