Sidang Suap PON, Taufan Tuding Johar Berbohong

id sidang, suap pon, taufan tuding, johar berbohong

 Sidang Suap PON, Taufan Tuding Johar Berbohong

Pekanbaru, (antarariau.com) - Terdakwa Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin, mencecar Ketua DPRD Riau Johar Firdaus karena dinilai memberikan keterangan palsu saat bersaksi disidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Kamis.

Taufan dalam tanggapannya menilai kesaksian Johar Firdaus sangat bertolak belakang dengan saksi-saksi yang sudah dihadirkan dipersidangan sebelumnya. Dalam sidang itu, Johar mengatakan sama sekali tidak tahu tentang rencana permintaan uang suap alias "uang lelah" untuk revisi dua Peraturan Daerah (Perda) untuk penambahan anggaran yakni Perda No.5/2008 tentang stadion utama dan No.6/2010 terkait proyek lapangan tembak.

"Saya meminta majelis hakim untuk mengkonfrontir keterangan saksi dengan keterangan saksi lainnya," kata Taufan.

Taufan mengatakan selaku Ketua DPRD Riau, Johar tahu persis mengenai masalah "uang lelah" karena ikut dalam pertemuan informal di rumah dinas Taufan di Jalan Sumatera sampai akhir. Pertemuan itu merupakan awal pembicaraan "uang lelah" Rp1,8 miliar untuk revisi dua Perda tersebut. Namun, Johar dalam sidang mengatakan tidak tahu karena hanya sebentar ikut dalam pertemuan itu.

"Saksi datang paling awal dan masuk lewat pintu belakang, dan pulang sampai terakhir, bahkan sempat makan duku bareng dengan saya," katanya.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Suarta dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menanyakan apakah Johar benar mengetahui dan merestui permintaan "uang lelah" seperti yang disampaikan tiga saksi disidang sebelumnya, yaitu tersangka mantan Kepala Dinas Pemudan dan Olahraga Lukman Abbas, anggota DPRD Riau yang juga Ketua Pansus Revisi Perda No.6/2010 Muhammad Dunir, dan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Riau Zulfan Heri.

Sebab dalam kesaksian Lukman Abbas, Johar pernah mengikuti pertemuan untuk membahas revisi Perda di Hotel Red Top Jakarta. Dalam kesaksian Zulfan Heri, Johar juga dikatakan sempat menelepon dengan meminjam milik Amri, Kabag Sidang DPRD Riau, dan memaksa Zulfan untuk memasukan pembahasan revisi Perda No.5/2008 dalam rapat Banleg.

"Saya ngomong apa adanya, yang mulia," katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta mempersilakan apabila Jaksa Penuntut Umum KPK menggunakan haknya apabila saksi memberikan keterangan palsu.

"Keterangan saksi harus bisa dipertanggungjawabkan didepan hukum dan Tuhan Yang Maha Esa karena saksi sudah disumpah," katanya.

Usai sidang, Taufan Andoso mengatakan Jaksa KPK seharusnya menggunakan haknya untuk mengkonfrontasi keterangan Johar untuk memperkuat dugaan memberikan kesaksian palsu dipersidangan. Ia mengatakan, banyak saksi-saksi yang bisa dihadirkan untuk membuktikan hal itu.

"Dia (Johar) cuma cari aman," kata Taufan