Pekanbaru (antarariau.com) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau Taufan Andoso Yakin juga terpidana kasus korupsi penyelenggaraan PON ke XVIII 2012 mengaku telah membeberkan semua tentang "uang lelah" legislator ke KPK.
"Semuanya telah saya beberkan. Toh' saya juga telah berstatus terpidana," kata Taufan, Jumat, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau HM Rusli Zainal oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pekanbaru.
Taufan diperiksa KPK di Ruang Catur Prasetya pada Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Patimura sejak pagi hingga sore.
Dia mengakui, selama diperiksa diminta untuk menjawab sebanyak lebih 20 pertanyaan yang seluruhnya terkait "uang lelah" dan sangkutannya dengan Gubernur Riau HM Rusli Zainal.
"Yang jelas saya menjawabnya dengan jujur dan apa adanya. Tidak ada yang disembunyikan," kata dia.
Taufan Andoso Yakin sebelumnya telah divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta karena dianggap terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi terkait upaya revisi Peraturan Daerah (Perda) PON XVIII 2012 secara bersama-sama. Atas vonis tersebut, politisi ini mengaku pasrah.
Dalam dakwaannya, Taufan Andoso Yakin dinyatakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis Majelis Hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Kasus dugaan suap PON Riau telah menjerat 14 orang tersangka dimana 10 diantaranya merupakan anggota DPRD Riau.
Beberapa tersangka telah didakwa dan divonis penjara karena terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Sementara tujuh anggota DPRD Riau yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini juga masih ditahan oleh KPK di Jakarta.
Ketujuhnya menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, masih dalam proses melengkapi berkas perkara untuk kemudian secepatnya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. ***2*** (T.KR-FZR)