UU Pers dan UU ITE benteng bagi jurnalis

id Fjrk,Jurnalis muda

UU Pers dan UU ITE benteng bagi jurnalis

FJRK usai mengikuti pelatihan terkait UU Pers dan UU ITE. (ANTARA/HO-fjrk)

wartawan dalam menjalankan tugas ada batasan-batasan yang harus dipatuhi,
Bangkinang Kota (ANTARA) - Forum Jurnalis Remaja Kampar (FJRK) mengikuti pelatihan jurnalistik ke-5 bersama Insan Pers dan Diskominfo di aula SMA Negeri 1 Salo, Sabtu (9/10).

Kali ini peserta belajar mengenai Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sangat penting untuk diketahui dalam dunia jurnalistik. Hal ini dijelaskan oleh Defrizal selaku nara sumber kegiatan.

Sebagai seorang wartawan senior, dia menyampaikan penulisan berita harus disertai dengan bukti berupa foto, video atau yang lainnya agar dapat membela diri ketika ada pihak yang keberatan.

Dia menceritakan pengalamannya mengenai kasus Kamparicom, seorang pejabat yang ditemui tidak mengakui terjadinya korupsi, namun setelah ditunjukkan bukti yang bersangkutan mengelak bahkan melakukan ancaman mendemo serta akan melakukan negosiasi.

Dalam menulis berita, wartawan harus mengetahui hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk dalam mewawancarai narasumber, karena ada hukum yang mengaturnya. Untuk itulah seorang jurnalis juga sangat memerlukan pengetahuan tentang hukum.

"Hukum merupakan kebutuhan wajib yang harus diketahui agar kita tidak terjebak ke dalam persoalan hukum, dan tujuannya untuk menciptakan keadilan dan kedamaian bangsa," kata dia.

Ia menjelaskan beberapa hal yang termasuk dalam pelanggaran UU ITE, seperti wartawan tidak boleh menginterogasi, menghakimi, maupun memvonis narasumber yang belum tentu bersalah. Wartawan hanya boleh bertanya dan wajib melontarkan azas praduga tak bersalah.

"Wartawan dipedomani oleh UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Inilah yang akan menjadi dasar bagi para jurnalis dalam bekerja dan berkarya untuk dijadikan acuan agar tidak terjerat kasus hukum," ujarnya.

Sementara Koordinator Tim Pelatihan, NettyMindrayani berharap para peserta jurnalis remaja ini dapat memahami bahwa wartawan dalam menjalankan tugas ada batasan-batasan yang harus dipatuhi yang semuanya itu telah diatur di dalam UU Pers tersebut dan diperkuat oleh kode etik jurnalistik.

Dia menyebutkan jika seorang wartawan telah memahami rambu-rambu itu maka dapat dapat menjalankan tugas dengan rasa aman dan nyaman karena wartawan itu bekerja berdasarkanUU namun juga tidak kebal hukum.

Sementara Wakil Ketua tim, Sudirman yang akrab dipanggil Bang Dirman meminta kepada peserta untuk lebih serius mengikuti pelatihan dan pembinaan jurnalistik ini sampai akhir agar ilmu yang diberikan oleh para pematerisecara lengkap.

Berikutnya, FJRK akan mempelajari tentang pengolahan website yang materinya akan disampaikan dari Dinas Kominfo pada pekan depan.

Baca juga: Peserta Jurnalistik Kampar berlatih wawancara dan penyiaran radio

Baca juga: Mengetahui sejarah munculnya wisata Puncak Kompe