Ketua Komisi VI DPR berharap restrukturisasi Pertamina dapat tingkatkan kinerja

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, DPR

Ketua Komisi VI DPR berharap restrukturisasi Pertamina dapat tingkatkan kinerja

Karyawan PT Pertamina (Persero) melakukan pengecekan di area tangki PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Cilacap, Jawa Tengah. (ANTARA/HO-PT KPI Unit Cilacap/am.)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait restrukturisasi Pertamina dan berharap hal itu membuat BUMN tersebut bisa lebih fokus menjalankan aksi korporasi dan meningkatkan kinerja perusahaan.

"Kita semua harus menghormati putusan MK. Kita berharap ke depan Pertamina lebih lincah dan efisien dalam mengembangkan bisnisnya, sebagaimana tujuan restrukturisasi. Saya dan teman-teman di Komisi VI akan mengawasi jalannya restrukturisasi ini,” ujarnya di Jakarta, Senin.

Baca juga: Anggota Badan Anggaran DPR: Tingkatkan lifting minyak dengan regulasi yang kondusif

Dia berpendapat, restrukturisasi Pertamina merupakan aksi korporasi biasa karena banyak perusahaan, baik di dalam maupun luar negeri melakukan hal serupa termasuk beberapa BUMN pun sudah melakukan.

Menurut dia, secara prinsip pembentukan subholding sebenarnya merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk meningkatkan kinerja usaha.

"BUMN juga sudah banyak yang melakukan restrukturisasi. Ini semua demi meningkatkan daya saing, baik regional maupun global, di masa mendatang,” ujar Faisol dalam keterangannya.

Baca juga: DPR: RUU EBT ditargetkan bisa selesai pada akhir 2021

Melalui restrukturisasi, lanjutnya, Pertamina bisa lebih fokus pada pada bidang masing-masing, contohnya Commercial & Trading Subholding fokus pada peningkatan penjualan dan revenue perusahaan, begitu pula Upstream Subholding yang fokus pada bisnis hulu Pertamina.

"Jadi semua fokus pada bidang masing-masing, sehingga bisa menjalankan penugasan pemerintah dengan baik, sambil tetap menjalankan misi perusahaan untuk meraih laba,” kata dia.

Baca juga: Menteri ESDM Arifin Tasrif ingin kajian internasional soal Kilang Balongan terbakar

Sebelumnya, Rabu (29/09), MK menolak gugatan Federasi Serikat Buruh (FSB) Pertamina terkait restrukturisasi. Uji Materil dilakukan terhadap Pasal 77 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN terhadap Pasal 33 UUD 1945.

Sebagaimana putusan MK, Faisol juga berpendapat, bahwa aksi korporasi tidak melanggar konstitusi dan UU tentang BUMN. Restrukturisasi, lanjutnya, juga tidak menghilangkan pengendalian negara terhadap BUMN.

Baca juga: Ahok harap PHR berdampak baik ke kilang minyak Dumai

Di sisi lain, tambahnya, IPO bahkan bisa membuat pengelolaan perusahaan bersifat transparan dan terbuka. Melalui keterbukaan tersebut, kinerja perusahaan bahkan dapat dimonitor oleh publik.

"Ini tentu sangat positif. Publik bisa melihat dan menilai, apakah kinerja perusahaan baik atau tidak," jelasnya.

Baca juga: PT Kilang Pertamina Internasional catat kinerja positif triwulan I 2021

Sementara menyangkut kekhawatiran FSB Pertamina, Faisol menegaskan, hal itu juga menjadi perhatian DPR, terutama, agar pengendalian negara kepada Pertamina mutlak sifatnya.

"Komisi VI akan menjalankan fungsinya," ujarnya.