Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik dengan nominal Rp10.000 per meterai yang dapat digunakan untuk memberi kepastian hukum atas dokumen-dokumen elektronik.
Menkeu mengatakan COVID-19 mengakselerasi penggunaan teknologi digital termasuk dalam transaksi-transaksi yang kini tidak lagi menggunakan kertas.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani sebut kontribusi PNBP akan dipacu dukung APBN 2022
"Kita dipaksa keadaan maka banyak transaksi beralih ke dalam platform digital. Transaksi-transaksi dengan nilai signifikan membutuhkan meterai fisik untuk ditempel di dokumen transaksi tersebut, sementara dengan transaksi digital dokumennya elektronik," kata Menkeu dalam Peluncuran Meterai Elektronik yang dipantau di Jakarta, Jumat.
Melalui Undang-Undang No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, pemerintah telah mengakui bahwa dokumen elektronik merupakan dokumen sah yang dapat menjadi objek bea meterai.
Baca juga: Pertahankan opini WTP 10 kali berturut-turut, Pemkab Siak raih penghargaan Menkeu
Untuk itu, pemerintah meluncurkan meterai elektronik yang dapat dibubuhkan pada dokumen-dokumen elektronik.
"Dalam kurun waktu satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan kesiapan teknikal dan aplikasi bea meterai, yang bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut sebagai e-meterai atau meterai elektronik," katanya.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani sebut pemda belum optimal manfaatkan TKDD untuk pembangunan
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai produsen resmi meterai elektronik.
Pembubuhan meterai elektronik untuk dokumen elektronik dapat dilakukan dengan log in pada portal e-meterai dalam server milik DJP.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani sebut semua negara tengah berjuang mulai sehatkan APBN mereka
Menkeu mengatakan meterai elektronik akan digunakan terlebih dahulu oleh bank milik negara, kemudian secara bertahap oleh seluruh perbankan dan perusahaan telekomunikasi di Indonesia.
"Dengan demikian kita bisa melihat bagaimana meterai itu berjalan atau digunakan,” katanya.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani sebut kebutuhan RI atasi perubahan iklim capai Rp3.461 triliun
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB