Menteri keuangan Sri Mulyani resmi luncurkan meterai elektronik

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,Meterai

Menteri keuangan Sri Mulyani  resmi luncurkan meterai elektronik

Tangkapan layar Menteri Keuangan dalam Peluncuran Materai Elektronik di Jakarta, Jumat (1/10/2021) (ANTARA/Sanya Dinda)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik dengan nominal Rp10.000 per meterai yang dapat digunakan untuk memberi kepastian hukum atas dokumen-dokumen elektronik.

Menkeu mengatakan COVID-19 mengakselerasi penggunaan teknologi digital termasuk dalam transaksi-transaksi yang kini tidak lagi menggunakan kertas.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani sebut kontribusi PNBP akan dipacu dukung APBN 2022

"Kita dipaksa keadaan maka banyak transaksi beralih ke dalam platform digital. Transaksi-transaksi dengan nilai signifikan membutuhkan meterai fisik untuk ditempel di dokumen transaksi tersebut, sementara dengan transaksi digital dokumennya elektronik," kata Menkeu dalam Peluncuran Meterai Elektronik yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Melalui Undang-Undang No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, pemerintah telah mengakui bahwa dokumen elektronik merupakan dokumen sah yang dapat menjadi objek bea meterai.

Baca juga: Pertahankan opini WTP 10 kali berturut-turut, Pemkab Siak raih penghargaan Menkeu

Untuk itu, pemerintah meluncurkan meterai elektronik yang dapat dibubuhkan pada dokumen-dokumen elektronik.

"Dalam kurun waktu satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan kesiapan teknikal dan aplikasi bea meterai, yang bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut sebagai e-meterai atau meterai elektronik," katanya.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani sebut pemda belum optimal manfaatkan TKDD untuk pembangunan

Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai produsen resmi meterai elektronik.

Pembubuhan meterai elektronik untuk dokumen elektronik dapat dilakukan dengan log in pada portal e-meterai dalam server milik DJP.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani sebut semua negara tengah berjuang mulai sehatkan APBN mereka

Menkeu mengatakan meterai elektronik akan digunakan terlebih dahulu oleh bank milik negara, kemudian secara bertahap oleh seluruh perbankan dan perusahaan telekomunikasi di Indonesia.

"Dengan demikian kita bisa melihat bagaimana meterai itu berjalan atau digunakan,” katanya.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani sebut kebutuhan RI atasi perubahan iklim capai Rp3.461 triliun