Jakarta (ANTARA) - DPP Partai Golkar meminta masyarakat memisahkan urusan partai dan masalah pribadi kader-kadernya, termasuk di antaranya kasus hukum yang dihadapi oleh Azis Syamsuddin.
"Kader dalam melakukan kegiatan, itu menjadi pertanggungjawaban oleh para kader, dan dipisahkan dengan kebijakan partai," kata Kepala Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Azmi dipecat, Ketua DPRD Siak resmi dijabat Indra Gunawan
Dalam sesi jumpa pers, Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir juga menyampaikan pernyataan yang sama. “Mohon dipisahkan antara personal dan juga persoalan partai," ucap Adies.
Terkait penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka oleh KPK, Adies menyampaikan Partai Golkar menghormati proses hukum yang saat ini berjalan.
"Partai Golkar menghormati semua proses hukum yang saat ini dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Adies.
Baca juga: Ketua F-Golkar menilai tidak ada jaminan amendemen bisa berjalan mulus
Ia pun menegaskan Partai Golkar mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap kasus hukum yang dihadapi oleh Azis Syamsuddin.
"Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap," ucap Adies.
Ia menyampaikan Azis telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai wakil ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar. Status Azis sebagai kader partai juga telah dinonaktifkan oleh partai.
Dengan demikian, Azis dapat berkonsentrasi menjalani proses hukumnya di KPK, kata Adies menjelaskan.
Baca juga: Partai Golkar sepakati jalin kerja sama dengan Partai Rusia Bersatu
Adies menyampaikan Partai Golkar siap memberi bantuan pendampingan hukum kepada kader-kadernya yang menghadapi masalah hukum, termasuk untuk Azis Syamsuddin.
Jika kadernya itu telah menunjuk penasihat hukum sendiri, maka pihak partai akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus, ujarnya.
Sejauh ini, Adies menyampaikan, Azis Syamsuddin belum meminta bantuan hukum secara resmi ke partai. Untuk urusan itu, Azis dan pihak partai masih dalam tahap koordinasi.
Baca juga: Golkar Inhu bakal rombak kepengurusan, ada apa?
KPK RI di Jakarta pada Sabtu dini hari menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka pemberi suap kepada salah satunya mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), yang diduga senilai Rp3,1 miliar.
Suap itu diberikan untuk penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, kata Ketua KPK RI Firli Bahuri saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Wardan Usung Ferryandi pada Pilkada Inhil 2024
Berita Lainnya
Timnas Irak berjumpa Jepang pada partai semifinal Piala Asia U-23
27 April 2024 12:01 WIB
Uzbekistan tantang Indonesia, usai hajar Arab Saudi di perempat final
27 April 2024 11:57 WIB
Produk dekorasi rumah asal Indonesia catat transaksi Rp4,73 miliar di Taiwan
27 April 2024 11:44 WIB
Ekonom nilai aturan impor elektronik bisa perkuat industri dalam negeri
27 April 2024 11:40 WIB
Strategi Cinta Laura tingkatkan partisipasi warga dalam upaya konservasi air
27 April 2024 10:09 WIB
Menilik manfaat subsidi gas industri guna wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
27 April 2024 10:03 WIB
China dan Bangladesh dikabarkan akan gelar pelatihan militer bersama
27 April 2024 9:56 WIB
Kemen ESDM sebut World Water Forum bisa buka jalan untuk dapatkan listrik murah
27 April 2024 9:46 WIB