Pengunjung warkop tak patuhi prokes disuruh pulang

id Operasi yustisi, razia prokes, Meranti

Pengunjung warkop tak patuhi prokes disuruh pulang

Tim yustisi di Kepulauan Meranti saat mendatangi salah satu warung kopi (warkop) di Kota Selatpanjang. (ANTARA/HO-Polres)

Selatpanjang (ANTARA) - Sejumlah warung kopi (warkop) di Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti didatangi tim yustisi, Rabu (22/9) malam, untuk memantau penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19.

Razia dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polres Kepulauan Meranti, Koramil 02 Tebingtinggi dan Satpol PP.

Petugas memberikan imbauan kepada masyarakat yang dijumpai di kedai kopi, bahwa jangan berlama-lama di kedai kopi, pakai masker dan tidak menimbulkan kerumunan.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG melalui Kasubbag Humas AKP Marianto Effendi mengatakan, razia ini rutin digelar untuk memastikan warga menjalankan prokes sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Bagi pengunjung kedai kopi yang tidak menerapkan prokes seperti tidak memakai masker, disuruh pulang oleh petugas agar bisa memberikan efek jera kepada yang bersangkutan," kata Marianto.

Dia tidak menampik masih ada warga yang melanggar prokes meski sudah berkali-kali diingatkan. Bahkan pemilik warung kopi juga diimbau untuk mengingatkan pengunjung agar menjalankan prokes.

"Tak bosan-bosannya kita ingatkan, jangan abaikan protokol kesehatan dan tetap terus menjaga pola hidup bersih dan sehat agar dapat terhindar dari virus Corona," ucapnya.

Selain penerapan prokes, dalam kesempatan tersebut petugas juga menyampaikan imbauan untuk melakukan vaksinasi COVID-19 agar segera terbentuk kekebalan kelompok atau herd immunity.

"Prokes dan vaksinasi adalah langkah ikhtiar kita dalam upaya pemutusan penularan COVID-19," jelasnya.