Pekanbaru (ANTARA) - Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan telah disahkan dan sosialisasi juga telah dilakukan sehingga pekan depan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan COVID-19 akan dilakukan.
Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar di Pekanbaru, Rabu mengatakan, sebelum operasi yustisi tersebut dilaksanakan, terlebih pihaknya akan mensosialisasikan. Itu dilakukan kepada kabupaten/kota se-Riau.
"Saya sudah minta Kepala Biro Hukum dan Hak Azazi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Riau untuk mensosialisasikan Perda tersebut," kata Gubri.
Setelah disosialisasikan, Gubri berharap operasi yustisi segera dilaksanakan dalam upaya meningkatkan disiplin protokol kesehatan.
"Tentunya harapan saya minggu depan sudah bisa dilakukan operasi yustisi dalam rangka penegakan protokol kesehatan di lapangan," harapnya.
"Dan saya juga sudah bicarakan saat rapat Forkompinda dalam rangka operasi yustisi nanti ada penindak di tempat. Perda ini nanti berlaku untuk seluruh kabupaten/kota se-Riau," tuturnya. (Adv)
Berita Lainnya
Pj Gubernur Riau tekankan pentingnya keterbukaan informasi
13 November 2024 11:05 WIB
Riau peroleh anugerah KPI 2024
09 November 2024 14:53 WIB
Pemerintah Provinsi Riau berupaya perbaiki 489,1 kilometer jalan rusak
01 November 2024 22:47 WIB
Indeks pembangunan manusia Riau 74,95 persen
01 November 2024 21:54 WIB
Pj Gubernur bangga sembilan putera puteri terbaik Sulsel masuk dalam kabinet
22 October 2024 15:20 WIB
Aparat keamanan jaga ketat kampanye Calon Gubernur di Kempas Jaya
21 October 2024 17:18 WIB
DPRD DKI siap berkolaborasi dengan Pj. Gubernur baru untuk bangun Jakarta
18 October 2024 16:22 WIB
Mengenal sosok Teguh Setyabudi, Pj. Gubernur DKI Jakarta yang baru
18 October 2024 11:06 WIB