Pekanbaru (ANTARA) - Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan telah disahkan dan sosialisasi juga telah dilakukan sehingga pekan depan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan COVID-19 akan dilakukan.
Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar di Pekanbaru, Rabu mengatakan, sebelum operasi yustisi tersebut dilaksanakan, terlebih pihaknya akan mensosialisasikan. Itu dilakukan kepada kabupaten/kota se-Riau.
"Saya sudah minta Kepala Biro Hukum dan Hak Azazi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Riau untuk mensosialisasikan Perda tersebut," kata Gubri.
Setelah disosialisasikan, Gubri berharap operasi yustisi segera dilaksanakan dalam upaya meningkatkan disiplin protokol kesehatan.
"Tentunya harapan saya minggu depan sudah bisa dilakukan operasi yustisi dalam rangka penegakan protokol kesehatan di lapangan," harapnya.
"Dan saya juga sudah bicarakan saat rapat Forkompinda dalam rangka operasi yustisi nanti ada penindak di tempat. Perda ini nanti berlaku untuk seluruh kabupaten/kota se-Riau," tuturnya. (Adv)
Berita Lainnya
Gubernur BI pastikan stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah konflik global
16 April 2024 16:06 WIB
Penjabat Gubernur Riau sholat Idul Fitri di Masjid Raya Annur
10 April 2024 18:27 WIB
Gubernur Sumbar minta semua pihak bersinergi merespons banjir lahar hujan
06 April 2024 11:15 WIB
Penjabat Gubernur Riau minta Tim Satgas Karhutla awasi titik api
04 April 2024 15:05 WIB
Penjabat Gubernur Riau minta aktifkan posyandu cegah anak stunting
02 April 2024 20:38 WIB
Pj Gubernur Riau tinjau jembatan duplikat Sungai Masjid Kota Dumai
25 March 2024 13:03 WIB
Usai menang pileg, Golkar Riau atur strategi hadapi pilkada
23 March 2024 21:29 WIB
Pj Gubernur Riau sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2023
18 March 2024 15:38 WIB