Pekanbaru (ANTARA) - Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan telah disahkan dan sosialisasi juga telah dilakukan sehingga pekan depan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan COVID-19 akan dilakukan.
Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar di Pekanbaru, Rabu mengatakan, sebelum operasi yustisi tersebut dilaksanakan, terlebih pihaknya akan mensosialisasikan. Itu dilakukan kepada kabupaten/kota se-Riau.
"Saya sudah minta Kepala Biro Hukum dan Hak Azazi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Riau untuk mensosialisasikan Perda tersebut," kata Gubri.
Setelah disosialisasikan, Gubri berharap operasi yustisi segera dilaksanakan dalam upaya meningkatkan disiplin protokol kesehatan.
"Tentunya harapan saya minggu depan sudah bisa dilakukan operasi yustisi dalam rangka penegakan protokol kesehatan di lapangan," harapnya.
"Dan saya juga sudah bicarakan saat rapat Forkompinda dalam rangka operasi yustisi nanti ada penindak di tempat. Perda ini nanti berlaku untuk seluruh kabupaten/kota se-Riau," tuturnya. (Adv)
Berita Lainnya
Pemprov Riau hibahkan 10 ribu meter persegi lahan untuk pengadilan militer
16 December 2024 20:56 WIB
BRK Syariah pemersatu dua provinsi, Gubernur Ansar: Riau dan Kepri tak dapat dipisahkan
16 December 2024 17:09 WIB
Ketua Komisi IX DPR-RI tinjau pelayanan RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru
09 December 2024 21:16 WIB
KPU tetapkan Abdul Wahid-SF Hariyanto pemenang Pilkada Riau
06 December 2024 20:46 WIB
Pemprov Riau segera tetapkan status siaga banjir dan tanah longsor
04 December 2024 22:22 WIB
Pj Gubernur Riau : Sabar tunggu hasil resmi KPU
04 December 2024 10:01 WIB
Pj Gubernur Riau Rahman Hadi lantik Roni Rahmat jadi Pj Wali Kota Pekanbaru
03 December 2024 20:11 WIB
Pemuda Pancasila siap menangkan pasangan RIDO di putaran kedua Pilkada Jakarta
30 November 2024 14:58 WIB