Operasi yustisi, 30 warga Rupat disanksi

id Pemkab Bengkalis,Operasi yustisi

Operasi yustisi, 30 warga Rupat disanksi

Tim Yustisi Bengkalis memberikan sanksi kepada warga yang kedapatan melanggar prokes COVID-19. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Sebanyak 30 orang warga Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Riau terjaring dalam operasi Yustisi yang digelar Tim Gabungan dati Sat Pol PP, TNI, BPBD. Dishub dan Polri, Kamis (24/12).

Warag yang terjaring tersebut diberikan sanksi sosial dan denda karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) di masa pandemi COVID-19, salah satunya tidak memakai masker.

"Ke 30 warga tersebut diantaranya 20 pria dan 10 wanita kita berikan sanksi sosial yakni membersihkan jalan, selokan karena melanggar prokes COVID-19," ujar Plt Kakansatpol PP Bengkalis Yuhelmi.

Dikatakannya, Penertiban dan penindakan pelanggaran prokes berdasarkan peraturan Bupati Bengkalis nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan.

"Mereka saat di luar rumah masih ada yang mengabaikan prokes dan pelaksanaan kegiatan ini di fokuskan di tempat keramaian atau penyeberangan Roro," ujarnya.

Operasi yustisi tersebut dilaksanakan di Jalan Pelabuhan Roro Tanjung Kapal Tanjung Kapal dan Jalan Pelajar Simpang Tiga Pilar, Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat.

"Operasi Yustisi yang kita lakukan bersama tim gabungan lainnya dalam bentuk penegakan kedisiplinan dan juga perintah dari Bupati Bengkalis dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Yuhelmi.