Curi motor dibarter dengan sabu, "Anak Hantu" di Meranti ditangkap polisi

id Pengungkapan kasus pencurian di Meranti, anak antu ditangkap,Anak hantu, curanmor

Curi motor dibarter dengan sabu, "Anak Hantu" di Meranti ditangkap polisi

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG bersama jajarannya menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Mapolres Kepulauan Meranti, Jumat (17/9). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Satu per satu kasus pencurian di Kepulauan Meranti berhasil diungkap. Salah satunya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah rumah Jalan Handayani, Selatpanjang Timur pada akhir Agustus lalu.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTGdi Selatpanjang, Jumat, mengatakan berdasarkan laporan warga pihaknya langsung melakukan penyelidikan atas kasus ini. Dari hasil penyelidikan, didapatkan petunjuk yang mengarah ke pelaku AN alias Anak Hantu (38) warga Jalan Manggis Selatpanjang Kota.

"Pelaku kita amankan Rabu (15/9) kemarin di rumahnya. Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya," kata Andi Yul didampingi Wakapolres Kompol Nipwin Bonar Hutabarat, dan Kasat Reskrim AKP Prihadi Tri Saputra saat Konferensi Pers di Mapolres Kepulauan Meranti.

Oleh pelaku AN, hasil curian berupa sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam berikut STNK dan 1 unit handphone tersebut ditukar tambah dengan narkotika jenis sabu kepada MH (41) dan TY (38) warga Desa Mayang Sari, Kecamatan Merbau.

"Jadi barang bukti sepeda motor dan handphone hasil curian ini ditukar pelaku dengan setengah uncang kecil sabu atau berat 2,5 gram dan ditambah uang tunai Rp1 juta," terangnya.

Pengungkapan pun terus berlanjut. Pafa pkul 09.30 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti bersama anggota Reskrim Polsek Merbau pun bergerak ke rumah MH dan TY di Desa Mayang Sari, dan mengamankan kedua pelaku.

Kepada petugas, dua bersaudara ini mengakui jika barang bukti telah dijual lagi ke seorang pria di Desa Pelantai berinisial W (DPO) juga dengan cara tukar tambah narkotika jenis sabu.

Baca juga: Mantap, dua anggota Polres Meranti ikut misi perdamaian PBB di Afrika

Sementara dari MH dan TY, petugas turut mengamankan empat sepeda motor lainnya yang oleh pelaku tidak dapat membuktikan kepemilikannya dan diduga sebagai hasil tindak pidana. Di antaranya satu unit Yamaha Vixion, satu unit Honda Supra Fit, satu unit Yamaha Mio J, dan satu unit Honda Supra X.

Polisi selanjutnya mengejar W di Desa Pelantai. Namun pelaku tidak ada di rumahnya, diduga telah melarikan diri.

"Hasil penggeledahan di rumah yang bersangkutan, tim menemukan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 yang sudah diubah warna oleh pelaku," jelas Andi Yul.

Tidak hanya itu, di rumah tersebut polisi juga menemukan tiga paket kecil sabu dan dua buah bong (alat hisap sabu) di bawah kasur adik kandung W yang berinisial Dn.

"Tiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti. Sedangkan Dn berikut barang bukti narkotika jenis sabu diserahkan ke Polsek Merbau untuk proses lebih lanjut," paparnya.

Baca juga: Polres Meranti ungkap kasus balita dianggap meninggal tak wajar