Lima motor hasil curian diamankan, bagi pemilik silahkan ke Polres Meranti

id Pelaku curanmor di Meranti ditangkap polisi, anak antu ditangkap,Curanmor, curanmor meranti

Lima motor hasil curian diamankan, bagi pemilik silahkan ke Polres Meranti

Lima unit sepeda motor yang berhasil diamankan oleh Polres Kepulauan Meranti atas pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (curanmor). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan lima sepeda motor diduga hasil curian karena tidak dilengkapi surat kepemilikan.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG mengatakan, dari lima sepeda motor yang berhasil diamankan, baru dua pemilik yang membuat laporan kehilangan. Sementara tiga unit lainnya belum ada laporan polisi.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan (sepeda motor) bisa datang ke Mapolres dengan membawa bukti kepemilikan baik STNK maupun BPKB. Nanti akan kita cocokkan dengan nomor rangka dan nomor mesinnya. Namun untuk saat ini yang ada dasar laporan polisinya tetap menunggu proses persidangan," ujar Andi Yul, saat konferensi pers di Mapolres Meranti, Jumat.

Sebelumnya, lima unit sepeda motor yang berhasil diamankan tersebut berawal dari pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah Jalan Handayani, Selatpanjang Timur, pada akhir Agustus lalu.

Dari pengungkapan itu, polisi menangkap seorang pelaku pencurian berinisial AN alias Anak Hantu (38) warga Jalan Manggis Selatpanjang Kota, dan dua orang penadah hasil curian yakni MH (41) dan TY (38) warga Desa Mayang Sari, Kecamatan Merbau.

AN ditangkap pada Rabu (15/9/2021) berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/72/VIII/2021/SPKT/Res Kepulauan Meranti.

AN yang merupakan residivis dan telah empat kali ditangkap mengakui jika hasil curian berupa sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam dan satu unit handphone telah dijual kepada MH dan TY dengan tukar tambah sabu-sabu seberat 2,5 gram dan uang tunai Rp 1 juta.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti bersama anggota Reskrim Polsek Merbau pun bergerak ke rumah MH dan TY di Desa Mayang Sari, dan mengamankan kedua pelaku.

Dari dua bersaudara ini, polisi mengamankan empat sepeda motor yang diduga sebagai hasil tindak pidana, karena pelaku tidak dapat membuktikan kepemilikannya. Diantaranya, satu unit Yamaha Vixion, satu unit Honda Supra Fit, satu unit Yamaha Mio J, dan satu unit Honda Supra X.

Sementara, barang bukti yang dicari oleh polisi telah dijual lagi oleh pelaku MH dan TY ke seorang pria di Desa Pelantai berinisial W (DPO) juga dengan cara tukar tambah narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, pelaku AN dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHPidana dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan MH dan TY dikenakan pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dengan hukuman maksimal empat tahun penjara, karena sebagai sekongkol.

Baca juga: Curi motor dibarter dengan sabu, "Anak Hantu" di Meranti ditangkap polisi

Baca juga: Usai beraksi di masjid, tiga pencuri motor di Inhil diringkus polisi