Selatpanjang (ANTARA) - Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan lima sepeda motor diduga hasil curian karena tidak dilengkapi surat kepemilikan.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG mengatakan, dari lima sepeda motor yang berhasil diamankan, baru dua pemilik yang membuat laporan kehilangan. Sementara tiga unit lainnya belum ada laporan polisi.
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan (sepeda motor) bisa datang ke Mapolres dengan membawa bukti kepemilikan baik STNK maupun BPKB. Nanti akan kita cocokkan dengan nomor rangka dan nomor mesinnya. Namun untuk saat ini yang ada dasar laporan polisinya tetap menunggu proses persidangan," ujar Andi Yul, saat konferensi pers di Mapolres Meranti, Jumat.
Sebelumnya, lima unit sepeda motor yang berhasil diamankan tersebut berawal dari pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah Jalan Handayani, Selatpanjang Timur, pada akhir Agustus lalu.
Dari pengungkapan itu, polisi menangkap seorang pelaku pencurian berinisial AN alias Anak Hantu (38) warga Jalan Manggis Selatpanjang Kota, dan dua orang penadah hasil curian yakni MH (41) dan TY (38) warga Desa Mayang Sari, Kecamatan Merbau.
AN ditangkap pada Rabu (15/9/2021) berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/72/VIII/2021/SPKT/Res Kepulauan Meranti.
AN yang merupakan residivis dan telah empat kali ditangkap mengakui jika hasil curian berupa sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam dan satu unit handphone telah dijual kepada MH dan TY dengan tukar tambah sabu-sabu seberat 2,5 gram dan uang tunai Rp 1 juta.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti bersama anggota Reskrim Polsek Merbau pun bergerak ke rumah MH dan TY di Desa Mayang Sari, dan mengamankan kedua pelaku.
Dari dua bersaudara ini, polisi mengamankan empat sepeda motor yang diduga sebagai hasil tindak pidana, karena pelaku tidak dapat membuktikan kepemilikannya. Diantaranya, satu unit Yamaha Vixion, satu unit Honda Supra Fit, satu unit Yamaha Mio J, dan satu unit Honda Supra X.
Sementara, barang bukti yang dicari oleh polisi telah dijual lagi oleh pelaku MH dan TY ke seorang pria di Desa Pelantai berinisial W (DPO) juga dengan cara tukar tambah narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, pelaku AN dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHPidana dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan MH dan TY dikenakan pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dengan hukuman maksimal empat tahun penjara, karena sebagai sekongkol.
Baca juga: Curi motor dibarter dengan sabu, "Anak Hantu" di Meranti ditangkap polisi
Baca juga: Usai beraksi di masjid, tiga pencuri motor di Inhil diringkus polisi
Berita Lainnya
Motornya ditemukan, korban curanmor ini ucapkan terima kasih ke polisi
17 September 2021 19:14 WIB
Curi motor dibarter dengan sabu, "Anak Hantu" di Meranti ditangkap polisi
17 September 2021 15:25 WIB
22 pelaku curanmor di Pekanbaru diamankan dalam 2 pekan
21 October 2024 21:28 WIB
Korban penembakan di Tangerang akhirnya meninggal saat perawatan
07 September 2024 20:46 WIB
Maling motor di Pekanbaru babak belur dihajar massa
02 September 2024 14:43 WIB
Dua sepeda motor mahasiswa di Tambang Kampar hilang, ini pencurinya
19 July 2024 21:30 WIB
Sebulan curi puluhan sepeda motor, pria di Pekanbaru didor polisi
11 June 2024 18:33 WIB
Pencuri sepeda motor di berbagai lokasi di Pekanbaru didor polisi
03 June 2024 16:02 WIB