Selatpanjang (ANTARA) - Polres Kepulauan Meranti mengungkap kasus kekerasan terhadap bocah perempuan berusia empat tahun hingga menyebabkan meninggal dunia dengan tidak wajar pada 11 Agustus silam.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTGdidampingi Kasat ReskrimAKP Prihadi Tri Saputra saat jumpa pers diMapolres Kepulauan Meranti, Kamis, mengatakan saat ini penyidik masih mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka RN (41). Polisi masih mendalami sejauh mana penganiayaan yang dilakukan pelaku.
Dikatakan, hasil otopsi jenazah balita yang dilakukan Biddokkes Polda Riau itu sudah keluar dengan hasil sementara adanya kekerasan benda tumpul pada bagian kepala sehingga mengakibatkan pendarahan pada otak dan menyebabkan meninggal dunia.
Dalam konferensi pers itu, selain menghadirkan tersangka, polisi juga menyertakan beberapa alat bukti yang dilakukan untuk penganiayaan di antaranya satu sapu lidi, satu drum warna biru, sebuah panci, sehelai kaos oblong lengan panjangwarna merah jambu bergambar cinderella, dan sehelai celana panjang merah jambu.
Kapolres Andi Yul juga mengungkapkan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya dan akan dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan atau denda Rp3 miliar.
Adapun kejadian memilukan itu berlangsung 11 Agustus 2021. Korban meninggal dunia dengan kondisi yang tak wajar. Kemudian dari rangkaian kegiatan penyelidikan hingga penyidikan, dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, UPTD PPA dan Dinas Sosial jika korban meninggal tidak wajar setelah dilakukan proses pemakaman, bahkan sehari setelah proses pemakaman, ahli Dokkes Polda Riau melakukan otopsi.
Tersangka sebelumnya menerima hak asuh korban melalui nenek angkat korban yang saat ini bekerja di Malaysia setelah ditinggal pergi oleh ibu kandungnya. Untuk motif sementara disinyalir dipicu oleh soal ekonomi, karena nenek angkat korban yang bekerja di Malaysia mengirim uang kebutuhan korban Rp500 ribu per bulan sehingga dinilai masih kurang," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Pekerja Sosial Perempuan dan Anak Kepulauan Meranti, Erma Endah Fitriana SPsi mengharapkan kepada insan Pers agar dapat menjelaskan bahwa setiap pengasuhan terhadap anak untuk dapat dilaporkan kepada Dinas Sosial Kepulauan Meranti.
"Kemudian dapat melaporkan kepada Dinas Sosial apabila ada melihat, menemukan, atau mendengar tanda-tanda kekerasan terhadap anak," ungkapnya.
Baca juga: Ketidakberdayaan ekonomi sebabkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan
Baca juga: Kerap dimintai jatah bulanan, pengelola gelper siram air keras wartawan
Berita Lainnya
Wapres Gibran Rakabuming Raka dukung ide sekolah khusus untuk anak korban kekerasan
11 November 2024 11:46 WIB
Pria di Pekanbaru tega setubuhi anak kandung selama setahun
02 October 2024 18:17 WIB
KJFD Hubungan Internasional Unri sosialisasi pencegahan kekerasan pada anak di Siak
22 August 2024 11:13 WIB
Universitas Andalas dorong "bundo kanduang" cegah kekerasan perempuan dan anak
23 June 2024 21:38 WIB
Permudah masyarakat mengadu, Pemkab Siak luncurkan Aplikasi SIP PUAN.
17 May 2024 13:11 WIB
KPPPA siap beri bantuan pendampingan bagi anak korban kekerasan pengasuh
01 April 2024 15:29 WIB
MPR sebut pencegahan kekerasan terhadap anak tuntut keseriusan semua pihak
24 February 2024 12:24 WIB
KemenPPPA kawal pemulihan psikologis anak kasus kekerasan seksual Pekanbaru
28 January 2024 8:40 WIB