Teten Masduki sebut iklim usaha kondusif jadi faktor penting UMKM naik kelas

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Menkop

Teten Masduki sebut iklim usaha kondusif jadi faktor penting UMKM naik kelas

Tangkapan layar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam webinar, Jakarta, Selasa (14/9). (ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pertumbuhan iklim usaha yang kondusif menjadi faktor penting dalam akselerasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) naik kelas atau berkembang.

“Semua itu terwujud jika terjalin kemitraan yang baik antara usaha kecil dan besar setelah adanya persaingan usaha yang sehat. Namun, UMKM yang terjalin dalam kemitraan termasuk berjejaring ke dalam rantai nilai global masih menjadi kendala dalam pengembangan UMKM,” ujar dia secara virtual, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Menkop dan UKM Teten Masduki apresiasi 5 provinsi dengan partisipasi berkoperasi tertinggi

Berdasarkan sensus Badan Pusat Statistik (BPS), katanya, tercatat 93 persen UKM belum menjalin kemitraan. Dalam arti, rasio produk UMKM dalam rantai nilai global masih sangat rendah.

Kehadiran Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dianggap penting untuk masa depan ekonomi Indonesia.

Beberapa urgensi UU Cipta Kerja, ungkap dia, antara lain mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan kebutuhan usaha baru, adanya kemitraan usaha kecil dan usaha besar, serta memastikan pembangunan berkelanjutan, dan memastikan UMKM tumbuh dan berkembang sejalan dengan pemantapan industri nasional.

Baca juga: Teten Masduki dorong pelaku UKM mulai garap pasar dalam negeri

Kementerian Koperasi dan UKM bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) disebutkan telah membangun kerjasama untuk memastikan terbangun kemitraan yang baik antara usaha kecil dan usaha besar baik di pusat dan daerah, serta menghindari persaingan usaha yang tidak sehat.

Mengenai insentif, dinyatakan akan diberikan kepada yang bermitra seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 tahun 2021.

Dia memaparkan bahwa insentif untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) misalnya berupa pengurangan atau keringanan pajak daerah, pengurangan atau keringanan retribusi daerah, pemberian bantuan modal kepada UMK dan koperasi, bantuan untuk riset pengembangan usaha UMK dan koperasi, dan subsidi bunga pinjaman kredit.

Baca juga: Menkop UKM minta sinergi semua pihak bantu pelaku UMKM terdampak PPKM

Sedangkan, insentif kepada usaha menengah dan besar dalam kemitraan ini disebut berupa pengurangan atau keringanan pajak daerah, pengurangan atau keringanan restribusi daerah.

Insentif diberikan dengan ketentuan melakukan inovasi dan pengembangan produk yang berorientasi ekspor, menyerap tenaga kerja lokal, menggunakan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi UMKM, melakukan pendampingan bagi UMKM, juga melibatkan usaha mikro dan kecil dalam perluasan akses.

“Saya kira cakupannya sudah sangat luas kemitraan UMKM dengan usaha menengah dan besar, ekosistemnya sudah lebih baik,” akunya.