Penyelundupan 2.044 burung ke Jawa digagalkan

id penyeludupan burung kalteng,karantina pertanian,palangka raya,kalteng,pulau jawa

Penyelundupan 2.044 burung ke Jawa digagalkan

Upaya penyelundupan 2.044 burung berhasil digagalkan di Pelabuhan Penyeberangan Tempenek, Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Sabtu (4/9/2021). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Karantina Pertanian Palangka Raya menggagalkan upaya penyelundupan burung sebanyak 2.044 ekor di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah yang akan dibawa ke Pulau Jawa.

Penggagalan itu berkat kerja sama Karantina Pertanian Palangka Raya Wilayah Kerja Pangkalan Bun dengan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pelabuhan Penyeberangan Tempenek Kumai dan KP3 Kumai.

"Saat memeriksa kendaraan pada Sabtu (4/9), petugas kami di lapangan menemukan kendaraan yang memuat hewan, informasi tersebut lalu kami sampaikan ke pejabat karantina yang berjaga," kata Kepala UPT Pelabuhan Penyeberangan Tempenek Didik, di Pangkalan Bun, Minggu.

Selanjutnya, Polisi Khusus Karantina Rino yang berjaga mengatakan, usai pihaknya menerima informasi adanya kendaraan berupa truk fuso membawa komoditas hewan dalam jumlah banyak, langsung melakukan pemeriksaan.

"Setelah diperiksa, kami mendapati komoditas hewan yakni berbagai jenis burung dan tidak dilaporkan kepada pejabat karantina," ujarnya pula.

Tindakan ini melanggar ketentuan pidana UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Tumbuhan dan Ikan, Pasal 87 ayat a dan c.

"Ancaman pidananya yakni hukuman tiga tahun penjara dan denda sebanyak Rp3 miliar," katanya lagi.

Dokter Hewan Karantina Palangka Raya Wilayah Kerja Pangkalan Bun Tri menambahkan, burung-burung tersebut juga tidak dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan, sehingga selanjutnya pihaknya melakukan penahanan.

Adapun sebagian besar jenis burung yang diamankan termasuk kategori dilindungi, dan pihaknya telah berkoordinasi dengan BKSDA untuk penanganan selanjutnya.

"Sesuai ketentuan dalam UU Nomor 21 Tahun 2019 dalam penyelenggaraan karantina, Karantina Pertanian memiliki tugas mencegah masuk, tersebar dan keluarnya HPHK dan OPTK, serta melakukan pengawasan dan pengendalian tumbuhan dan satwa liar," kata dia pula.

Burung-burung yang berhasil digagalkan dalam upaya penyelundupan tersebut, terdiri dari jenis kolibri 1.515 ekor, pleci 203 ekor, srindit 30 ekor, jalak 26 ekor, beo 15 ekor, kacer 108 ekor, murai batu 35 ekor, cendet 11 ekor, cucak ijo 83 ekor, dan cucak jengot 18 ekor yang dikemas dalam kardus maupun kotak buah sebanyak 56 koli.

Ribuan ekor burung tanpa dokumen tersebut akan dilalulintaskan menuju Kendal, Jawa Tengah menggunakan KMP Kalibodri dari Pelabuhan Penyeberangan Tempenek, Kumai.

Penggagalan penyelundupan berkat kerja sama dan koordinasi antarinstasi saat pengawasan rutin lalu lintas hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) di Pelabuhan Penyeberangan Tempenek, Kumai.

Baca juga: Riau ajukan Pulau Burung untuk investasi energi terbarukan

Baca juga: Disorientasi akibat kebakaran hutan, burung bangau mati saat lintasi Yunani