Lima sapi dari Siak ditolak masuk ke Kepulauan Meranti

id Penyakit Mulut dan Kuku ,PMK ,Balai Karantina Selatpanjang ,Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian ,Polres Meranti ,Satgas PMK

Lima sapi dari Siak ditolak masuk ke Kepulauan Meranti

Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan Wilayah Kerja Selatpanjang bersama Satgas PMK Polres Meranti dan pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melakukan tindakan penolakan terhadap sapi dari Kabupaten Siak yang masuk ke Kabupaten Kepulauan Meranti melalui pelabuhan Perumbi, Desa Gogok Darussalam, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kamis (11/8/2022). (ANTARA/HO-Balai Karantina Selatpanjang)

Selatpanjang (ANTARA) - BalaiKarantinaPertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan Wilayah Kerja Selatpanjang telah melakukan tindakan penolakan terhadap lima sapi dari Kabupaten Siak untuk masuk ke Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sapi tersebut akan dibawa masuk ke Kepulauan Meranti melalui pelabuhan Perumbi, Desa Gogok Darussalam, Kecamatan Tebingtinggi Barat pada Kamis (11/8/2022) lalu oleh peternak setempat.

KepalaBalaiKarantinaPertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan Wilayah Kerja Selatpanjang, drh Abdul Aziz Nasution mengungkapkan tindakan penolakan sapi tersebut, pihaknya bekerjasama dengan Polres Kepulauan Meranti.

Upaya penolakan, kata Abdul Aziz, terpaksa dilakukan hanya untuk sementara waktu hingga wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) berakhir. Tujuannya selain untuk mengantisipasi PMK masuk ke Meranti, juga sebagai bentuk upaya jaminan pemerintah kepada peternak agar sapinya bebas dari PMK.

"Kita menyadari penyebaran PMK ini memang sangat luar biasa. Maka yang kita lakukan kemaren sebagai bentuk antisipasi bagaimana ternak untuk kepentingan konsumsi, maupun ternak yang diperjualbelikan di pasar ini bebas dari PMK," kata Aziz, Senin.

Sebelumnya, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada masuknya sapi dari luar Kepulauan Meranti. Mereka langsung menelusuri dengan berkoordinasi bersama Satgas PMK Polres Kepulauan Meranti dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

Ketika dilakukan penyisiran, didapati sapi sebanyak 5 ekor yang diangkut menggunakan kempang (kapal kayu) di Pelabuhan Perumbi. Saat pemeriksaan, diketahui sapi tersebut berasal dari Kabupaten Siak yang merupakan salah satu daerah berstatus zona merah PMK, dan tidak dilengkapi dokumen karantina dan pendukung lainnya dari daerah asal.

"Sapi asal Siak tersebut dilakukan penolakan dan dikembalikan ke daerah asal dengan dikawal oleh petugas karantina dan personil Polairud Polres hingga sampai di sana," tuturnya.

Aziz menuturkan, pemilik sapi yang diketahui berinisial Zu telah melanggar UU No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan pasal 88 dengan ancaman dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Ia juga mengatakan, pengusaha hewan ternak masih bisa membawa hewan ternak ke Kepulauan Meranti, namun tentunya harus ada syarat yang harus dipenuhi.

"Syarat itu salah satunya, kalau dari zona Kuning PMK, harus dilakukan karantina selama 14 hari di daerah asal dan hasil negatif tes PCR PMK. Untuk itu, mari bersama kita jaga ternak di Kepulauan Meranti agar tetap bebas dari virus PMK ini," pungkasnya.

Baca juga: 156 sapi di Siak masih terinfeksi virus PMK

Baca juga: 1.209 sapi di Riau sembuh dari Penyakit Mulut dan Kuku