Jakarta (ANTARA) - Berdasarkan data yang dihimpun oleh Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menemukan kasus kekerasan terhadap kaum perempuan melonjak selama pandemi COVID-19.
"Pada tahun 2020 Komnas Perempuan menerima pengaduan langsung lebih dari 2.300 kasus kekerasan atau naik 68 persen dibandingkan tahun 2019 yakni 1.419," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani pada diskusi daring dengan tema menguatkan arah kebijakan dan strategi penghapusan kekerasan terhadap perempuan 2022 yang dipantau di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Komnas Perempuan sebut KUHP belum lindungi wanita korban kekerasan seksual
Jika melihat data lima tahun terakhir, rata-rata pengaduan juga naik cukup signifikan yakni sekitar 14 persen. Lebih mengejutkan, di periode semester pertama 2021 angka pelaporan langsung ke Komnas Perempuan melampaui pengaduan di 2020 yakni 2.500 kasus.
Dari aduan yang masuk pada 2020, Komnas Perempuan mencatat terdapat kenaikan 18 persen kekerasan seksual dan hampir tiga kali lipat kekerasan siber berbasis gender terhadap perempuan.
Sementara kasus kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi pengaduan mayoritas yang masuk ke Komnas Perempuan. Selain itu, lembaga tersebut juga menemukan kekerasan pada perempuan dalam konteks pembangunan, tata kelola sumber daya alam hingga kriminalisasi perempuan pembela HAM.
Baca juga: Ketidakberdayaan ekonomi sebabkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan
Secara umum, situasi pandemi COVID-19 turut serta membawa dampak peningkatan beban kerja bagi kaum perempuan. Meningkatnya ketegangan dalam keluarga terutama kehilangan pekerjaan imbas pandemi, menjadi salah satu indikator pengaduan di masa pandemi.
Kendati demikian, meningkatnya jumlah laporan ke Komnas Perempuan juga menandakan keberanian korban untuk melaporkan kasus yang dialaminya.
"Termasuk kepercayaan korban pada penyikapan yang dapat ia peroleh dari negara maupun masyarakat," ujarnya.
Baca juga: AJI ingatkan seluruh wartawan untuk waspadai kekerasan terhadap jurnalis perempuan
Sayangnya, kapasitas penyikapan tersebut masih terbatas ditambah lagi situasi pandemi semakin memperburuk kondisi yang ada.
Sebagai contoh, di tingkat daerah Komnas Perempuan baru saja melakukan kajian terhadap 414 kebijakan daerah untuk penanganan terpadu bagi perempuan korban kekerasan.
Hasilnya, kurang dari tujuh persen yang memastikan visum gratis, kurang dari 30 persen yang memiliki pemastian rumah aman serta layanan pemulihan, dan hanya 10 persen yang memiliki kebijakan afirmasi pada kondisi khusus perempuan dengan diskriminasi berlapis.
Baca juga: Selama 2018, ada 108 kasus kekerasan perempuan-anak Pekanbaru
Berita Lainnya
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pantau ketersediaan BBM nelayan di Maluku
18 December 2024 12:42 WIB
Basarnas gelar latihan gabungan untuk antisipasi gempa di Jakarta
18 December 2024 12:30 WIB
Hamas sebut kesepakatan sandera mungkin bisa tercapai
18 December 2024 11:08 WIB
Kementerian PANRB apresiasi capaian reformasi birokrasi Ombudsman Indonesia
18 December 2024 10:47 WIB
Diskon di Eka Hospital, khusus pemilik kartu debit platinum dan prioritas BRK Syariah
18 December 2024 10:29 WIB
Oposisi bersenjata Suriah menolak negaranya jadi landasan perang Israel
17 December 2024 17:11 WIB
PBB kirim utusan ke Suriah untuk bahas pengiriman bantuan kemanusiaan
17 December 2024 17:05 WIB
Kemenekraf akan gandeng BRIN buat kebijakan berbasis penelitian
17 December 2024 16:53 WIB