Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor berpendapat bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum memberikan perlindungan kepada perempuan korban kekerasan seksual.
"Perumusannya tidak mampu memberikan perlindungan pada perempuan korban kekerasan seksual," kata Maria Ulfah ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Kamis (22/7).
Baca juga: Komnas Perempuan: Segera Pulihkan Hak Korban Prostitusi Online
Menurut Maria, KUHP hanya mengenali istilah perkosaan, pencabulan, dan persetubuhan. Sedangkan, mengacu pada pengaduan korban kekerasan seksual kepada Komnas Perempuan, terdapat berbagai kekerasan seksual yang menurut Maria belum diatur di dalam KUHP dan kini menjadi isu di Indonesia.
"Pemaksaan perkawinan, eksploitasi seksual, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual merupakan bentuk-bentuk kekerasan seksual yang belum dikenali oleh sistem hukum Indonesia," ujar Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.
Dampak yang diakibatkan oleh ketidakmampuan KUHP dalam melindungi korban kekerasan seksual, menurut Maria, adalah sulitnya korban untuk mendapatkan akses untuk menuntut keadilan.
"Di mana hak untuk keadilan merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," kata Maria menegaskan.
Untuk itu, menurut Maria, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak konstitusional yang dimiliki oleh korban-korban kekerasan seksual perlu segera disahkan.
Sebelumnya, RUU PKS telah diajukan oleh Komnas Perempuan sejak tahun 2012 dan masih belum memperoleh persetujuan untuk disahkan oleh DPR. Hal ini diakibatkan oleh beberapa substansi yang membutuhkan peninjauan kembali.
"Jika RUU PKS tidak segera disahkan, ini bisa menjadi indikator bahwa negara telah membiarkan kekerasan seksual untuk terjadi," tutur Maria.
Maria juga berpendapat bahwa penundaan pengesahan RUU PKS merupakan bentuk pembatasan akses menuju keadilan bagi korban, serta tidak adanya perlindungan dan keamanan terhadap perempuan, anak perempuan, maupun perempuan penyandang disabilitas.
"Puluhan ribu korban kekerasan seksual menanti akses terhadap keadilan," tutur Komisioner Komnas Perempuan menambahkan.
Baca juga: Komnas Perempuan Menentang Eksekusi Mati
Baca juga: Kawin kontrak adalah bentuk eksploitasi terhadap perempuan
Berita Lainnya
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB
Dukung ketahanan pangan, PTPN rilis varietas kultur jaringan kelapa sawit berpotensi CPO tinggi
18 December 2024 15:00 WIB
Tindakan operasi batu kantong empedu bisa cegah komplikasi lebih berat
18 December 2024 14:41 WIB
Menteri Maman Abdurrahman sebut Jamkrida jadi kunci pemberdayaan UMKM
18 December 2024 14:35 WIB
Optimis hadapi masa depan, Dirjen Imigrasi catat sejarah PNBP 2024 Rp8,5 triliun
18 December 2024 14:24 WIB
Sejumlah posko pengamanan Natal dan Tahun Baru mulai dibuka di Terminal Kalideres
18 December 2024 14:20 WIB