Jakarta (ANTARA) - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengatakan PUNA Elang Hitam, yang merupakan pesawat udara nirawak jenis medium altitude long endurance (MALE), sebagai lompatan teknologi masa kini untuk kemajuan Indonesia.
"PUNA Elang Hitam merupakan upaya lompatan teknologi masa kini sebagai langkah menjangkau teknologi maju di masa depan menuju Indonesia emas di tahun 2045," kata Kepala BPPT Hammam Riza dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Elang Hitam, drone BPPT sebagai penjaga kedaulatan negeri
Ia menjelaskan bahwa PUNA Elang Hitam yang merupakan inovasi teknologi di bidang pertahanan, direncanakan terbang perdana pada akhir 2021.
PUNA Elang Hitam, kata dia, dapat beroperasi otomatis, memiliki daya tahan terbang lebih dari 24 jam, mempunyai jangkauan jelajah operasi 23.000 kilometer (km) tanpa henti (non-stop) dengan ketahanan terbang tinggi selama 30 jam, siang dan malam, dalam radius 250 km.
Pesawat udara tanpa awak tersebut dikembangkan bersama dalam suatu konsorsium nasional yang melibatkan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU), BPPT, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Institut Teknologi Bandung, PT Dirgantara Indonesia, dan PT LEN.
Baca juga: Kemenhub luncurkan aplikasi sistem registrasi dan pilot drone secara online
BPPT ditunjuk sebagai koordinator Prioritas Riset Nasional (PRN) PUNA Elang Hitam sesuai dengan Peraturan Menteri Ristekdikti Nomor 38 Tahun 2019.
Tujuan akhir dari Konsorsium PUNA Elang Hitam yakni mengakomodir kebutuhan alat utama sistem senjata (Alutsista) TNI khususnya drone jenis kombatan yang sekelas dengan drone canggih milik Turki (AnKA), Amerika Serikat (Predator), dan Israel (Heron).
Penguasaan teknologi PUNA Elang Hitam dapat menjadi sarana bagi kemajuan teknologi pertahanan nasional yang secara bertahap dapat membangun kemandirian teknologi sub-sistem PUNA jenis MALE oleh anggota konsorsium.
Hal tersebut dimaksudkan untuk menghasilkan produk drone MALE kombatan yang dapat diterima TNI AU sesuai persyaratan operasi dan spesifikasi teknis yang dituangkan ke dalam system requirement document (SRD), demikian Hammam Riza.
Baca juga: Budi Karya Sumadi sebut penggunaan drone perlu regulasi seperti pesawat berawak
Berita Lainnya
Akibat erupsi Gunung Ruang, 18 flight dari Bandara Sam Ratulangi dibatalkan
30 April 2024 17:01 WIB
Seleksi CASN segera dibuka, Azwar Anas minta instansi kebut rincian formasi
30 April 2024 16:43 WIB
Mendagri Tito Karnavian apresiasi kinerja dan loyalitas Sekjen Kemendagri
30 April 2024 16:36 WIB
Rupiah melemah terhadap dolar AS seiring sikap investor tunggu hasil pertemuan FOMC
30 April 2024 16:14 WIB
Pemerintah sambut baik niat BYD bangun fasilitas pengembangan EV di Indonesia
30 April 2024 16:05 WIB
Legislator ingatkan tempat penampungan hewan tak cemari lingkungan sekitar
30 April 2024 15:52 WIB
Menag: Fatwa Ulama Saudi sebut haji non prosedural ibadahnya dianggap tidak sah
30 April 2024 15:42 WIB
Presiden Jokowi bertolak ke Banyuwangi serahkan sertifikat tanah elektronik
30 April 2024 14:55 WIB