Bupati Siak : Pelaksanaan HUT RI ke-76 dengan suasana terbatas

id Bupati. Siak. HUT RI.

Bupati Siak : Pelaksanaan HUT RI ke-76 dengan suasana terbatas

Bupati Siak Alfedri dalam rapat persiapan peringatan HUT RI ke-76.(ANTARA/HO-Pemkab Siak)

Siak (ANTARA) - Bupati Siak Alfedri menyampaikan bahwapelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2021 yang masih dalam kondisi pandemi COVID-19 sehingga dilaksanakan dengan suasana terbatas.

Alfedri mengatakan hal ini mengacu kepada surat Mensesneg Nomor : B-564/M/S/TU.00/07/2021 tanggal 28 Juli 2018, dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 003.1/4212/SJ tanggal 05 Agustus 2021. Maka pelaksanaan Upacara Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 di tingkat daerah menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan.

"Peringatan HUT RI tahun 2021 ini lebih kurang seperti peringatan HUT RI tahun 2020 karena masih sama-sama dalam kondisi pandemi COVID-19," katanya, Senin.

Untuk Peringatan HUT RI di Kabupaten Siak Tahun 2021 ini antara lain, Upacara Renungan Suci tanggal 16 Agustus Pukul 24.00 WIB. Lalu Upacara Penaikan Bendera Merah Putih tanggal 17 Agustus Pukul 07.00 WIB, Upacara Peringatan Detik-detik proklamasi pukul 09.30 WIB dan penurunan bendera pukul 17.00 WIB yang dilaksanakan di halaman kantor Bupati Siak.

Peringatan Kemerdekaan HUT RI ke-76 Tahun 2021 ini pelaksanaannya secara sederhana, lanjut Alfedri, namun khidmatnya tidak mengurangi spirit dan makna dari peringatan HUT RI itu sendiri. Dalam hal ini meningkatkan nasionalisme dan semangat kebangsaan serta mempererat persatuan dan kesatuan.

"Oleh sebab itu tentunya, untuk menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI Tahun 2021, diminta kepada seluruh masyarakat melalui camat agar mengibarkan bendera merah putih di halaman rumah masing-masing, begitu juga di perkantoran, dan gedung sekolah selama 1 bulan mulai tanggal 01 Agustus sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021," ucapnya.

Lebih lanjut,Alfedri menjelaskan terkait penanganan COVID-19 dan Vaksin di Siak, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mengacu kepada Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2021 dan Nomor 29 Tahun 2021. Serta Surat Edaran Bupati Siak Nomor : 100/Setda-Adminpem/378 tanggal 02 Agustus 2021 untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kab.Siak dengan melaksanakan beberapa hal.

"Antara lain Pengaturan kegiatan belajar mengajar, pelaksanaan kegiatan ditempat bekerja/perkantoran, dan lain-lain yang diatur dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021. Tetap melakukan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas, antara lain memakai masker bila keluar rumah dan tempat kerja, memastikan bahwa dalam kondisi sehat

(suhu badan normal, tidak batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selara makan atau keluhan lain), melakukan cuci tangan dengan menggunakan sabun di wastafel dan konsumsi vitamin" jelasnya.