Pekanbaru, (antarariau) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau menyatakan bahwa perusahaan perkebunan dan pertambangan di Riau tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, bila melanggar akan dicabut izin usahanya.
"Jika ditemukan dan ketahuan ada yang melanggar maka perusahaan tersebut izinya terancan dicabut," ujar Kepala Dinas Disperindag Provinsi Riau Edi Kusdarwanto di Pekanbaru, Kamis.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut dari diterbitkannya peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral nomor 11 dan 15 tahun 2012 tentang penggunaan BBM bersubsidi.
Dalam aturan tersebut jelas disebutkan bahwa perusahaan dapat dikenakan sanksi tegas jika melanggar kebijakan itu, dan bahkan izin operasional perusahaan dapat dicabut jika terbukti menyalahi aturan.
Untuk menerapkan kebijakan yang diterbitkan itu, sejak tanggal 1 September lalu Pemerintah Provinsi Riau telah berkoordinasi dengan pihak Pertamina selaku penyalur BBM bersubsidi.
Hal ini dilakukan agar pengawasan yang dilakukan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dapat lebih optimal.
Hanya saja, regulasi penerapan kebijakan tersebut masih bersifat terpusat, sehingga daerah tidak memiliki kewenangan khusus untuk menyusun mekanisme penggunaan BBM bersubsidi.
"Untuk regulasi sektor memang dari pusat, kita (Pemprov Riau) hanya berperan dalam pengawasan saja," tegasnya.
Meski demikian, lajutnya, mengenai mekanisme penggunaan BBM nonsubsidi untuk kendaraan perusahaan perkebunan dan pertambangan, pihak Pertamina sudah mempersiapkan beberapa opsi mulai dari penerapan sistem stiker hingga penerapan SPBU "mobile".
"Untuk pengawasan memang sudah dipersiapkan stikernya. Bahkan untuk distribusi dan 'delivery' BBM nonsubsidi, Pertamina sudah menyiapkan di SPBU tersendiri. Ya, seperti tangki mobil gitu," tukasnya.
Pemerintah Provinsi Riau mengajak seluruh masyarakat untuk melihat kondisi sekitar, dalam rangka optimalisasi pengawasan. Bahkan masyarakat boleh melaporkan kondisi lapangan, jika terlihat indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Data Pertamina Area Provinsi Riau menyebutkan, jumlah sebanyak 103 SPBU yang tersebar di Riau dan dari jumlah itu untuk Kota Pekanbaru terdapat 38 SPBU.
Sedangan jumlah BBM bersubsidi yang disalurkan sebanyak 2.200 kilo liter untuk jenis premium dan utuk jenis solar 2.500 kilo liter per hari.
Berita Lainnya
Riau terima lagi bantuan masker 80.000 lembar dari perusahaan swasta
04 October 2020 14:06 WIB
Penerangan Jalan Pakai Listrik Perusahaan Ditarik juga Pajaknya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, Apindo Keberatan
16 March 2018 10:05 WIB
Raperda Atur Kantor Perusahaan Pakai Simbol Melayu
05 October 2015 20:57 WIB
Pekerja Asing Perusahaan Riau Banyak Terindikasi Pakai Visa Wisata
19 September 2014 18:59 WIB
13 jerigen solar penyelewengan BBM bersubsidi diamankan Polsek Perhentian Raja
09 July 2024 17:53 WIB
Ada penyalahgunaan BBM bersubsidi kapal wisata di Labuan Bajo?
19 May 2024 13:30 WIB
Dua orang ini modifikasi tangki untuk timbun BBM bersubsidi di Pekanbaru
15 March 2024 20:10 WIB
BPH Migas gandeng TNI dan BIN untuk awasi distribusi BBM bersubsidi
07 November 2023 12:50 WIB