Penerangan Jalan Pakai Listrik Perusahaan Ditarik juga Pajaknya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, Apindo Keberatan

id penerangan jalan, pakai listrik, perusahaan ditarik, juga pajaknya, oleh pemerintah, kabupatenkota apindo keberatan

Penerangan Jalan Pakai Listrik Perusahaan Ditarik juga Pajaknya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, Apindo Keberatan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Asosiasi Pengusaha Indonesia meminta pemerintah daerah untuk tidak membebankan pelaku usaha berupa Pajak Penerangan Jalan dengan daya dari pembangkit listrik swadaya perusahaan, sampai ada kepastian hukum hasil uji materiil atau "judicial review" Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Mahkamah Konstitusi.

"Kami meminta pemerintah daerah untuk tidak menarik PPJ (Pajak Penerangan Jalan) Non PLN sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Haryadi Sukamdani, dalam pernyataan pers yang diterima Antara di Pekanbaru, Kamis.

Haryadi menjelaskan, perbedaan penafsiran terminologi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Non PLN antara pemerintah dan perusahaan menjadikan isu PPJ Non PLN berkembang yang dinilai menyudutkan pelaku usaha.

Menurut dia, dunia usaha taat untuk membayar PPJ yang bersumber dari PLN, serta PPJ Non PLN yang digunakan untuk penerangan jalan.

Meski pada kenyataannya, saat ini pemerintah belum mampu menyediakan pasokan listrik yang memadai bagi perusahaan di berbagai daerah, baik untuk proses produksi maupun dalam hal pemenuhan kebutuhan non-produksi seperti penerangan jalan di area perusahaan, operasional kantor, perumahan karyawan, dan sebagainya.

Oleh karenanya, perusahaan berinvestasi untuk mendirikan pembangkit listrik mandiri untuk mencukupi kebutuhan listrik dan proses produksi.

"Namun, bukannya mendapat apresiasi tetapi justru listrik yang dihasilkan dan dioperasikan sendiri oleh perusahaan dikenakan PPJ Non PLN oleh pemerintah daerah kabupaten/kota," ujarnya.

Kondisi ini menjadikan tingginya PPJ Non PLN, yang dibebankan kepada perusahaan sehingga kontra produktif dengan program pemerintah yang ingin menggalakkan investasi, diantaranya melalui pengurangan biaya tinggi dan menghindari pungutan yang tidak semestinya.

"Bagi perusahaan, PPJ Non PLN diartikan sebagai pajak yang dikenakan pada listrik yang dimanfaatkan untuk menerangi jalan, bukan pada keseluruhan listrik yang dihasilkan oleh perusahaan, dimana sebagian besar diperuntukkan bagi keperluan proses produksi," katanya.

Meskipun mempunyai penafsiran PPJ Non PLN yang berbeda, lanjutnya, perusahaan tetap beritikad baik dan berkomitmen untuk mendukung program pembangunan daerah dan telah melakukan pembayaran PPJ PLN dan PPJ Non PLN, yang digunakan untuk penerangan jalan, sebagaimana tafsiran perusahaan mengenai terminologi "Pajak Penerangan Jalan".

Selain PPJ, ia mengatakan perusahaan juga telah berkontribusi untuk pemasukan negara dan daerah tempatan melalui pembayaran berbagai pajak, diantaranya pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, pajak permukaan air sungai, pajak alat berat, pajak konstruksi, pajak pelayaran luar negeri, dan pajak lainnya.

"Selain itu, perusahaan juga menyediakan penerangan listrik bagi masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan," katanya.

Ia menambahkan, DPN APINDO telah melakukan "judicial review" mengenai UndangUndang Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya terkait PPJ Non PLN yang semestinya tidak terkena PPJ.

"Saat ini sedang menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi," katanya.