Raperda Atur Kantor Perusahaan Pakai Simbol Melayu

id raperda atur, kantor perusahaan, pakai simbol melayu

Raperda Atur Kantor Perusahaan Pakai Simbol Melayu

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Riau dan Kearifan Lokal, memuat klausul yang mengatur keterlibatan perusahaan untuk terlibat menerapkan budaya melayu salah satunya dengan perkantoran yang harus memakai simbol melayu.

"Fraksi PDIP setuju koorporasi harus turut serta bertanggungjawab dalam pengembangan Budaya Melayu," kata Anggota Fraksi PDIP DPRD Riau, Soniwati dalam penyampaian pandangan partainya terhadap raperda Budaya Melayu pada sidang paripurna di Pekanbaru, Senin.

Dia kemudian mengatakan juga setuju jika juga ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mengedepankan Seni Budaya Melayu Riau dalam membangun perkantorannya. Pemakaian simbol tersebut seperti penggunaan ornamen selembayung.

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Fraksi Golkar DPRD Riau, Ramos Teddy Sianturi. Menurutnya, keterlibatan perusahaan sangat dibutuhkan dalam pelestarian Budaya Melayu.

Hal itu harus diperjuangkan masyarakat luas yang akan baik sekali jika berbasis lokal masyarakat dengan keterlibatan perusahaan. Akan tetapi keterlibatan itu tidak hanya soal pendanaan.

"Tapi juga komitmen dalam menjalankan Budaya Melayu Riau. Fraksi Golkar setuju ada sanksi yang harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku seperti ketentuan pidana. Tapi perlu diutamakan pembinaan," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Fraksi Nasdem Hanura DPRD Riau, berpendapat sanksi admnistratif dan pidana seharusnya tidak diperlakukan pada perusahaan saja. Namun juga bagi pribadi, perseorangan, dan kelompok manapun.

"Harus ada sanksi karena kelalaian menyebabkan hilangnya warisan budaya melayu dalam bentuk objek maupun benda cagar budaya. Dengan adanya sanksi raperda ini lebih efektif dalam menegakkan budaya melayu," sebutnya.