Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 1 juta data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2021 dari BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian akan diperiksa kembali untuk memulai proses penyaluran kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.
"Jumlah data yang diserahkan hari ini 1 juta calon penerima BSU dari estimasinya 8,7 juta pekerja akan menerima BSU," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers yang dipantau virtual dari Jakarta pada Jumat.
Baca juga: Kemnaker sosialisasikan ketentuan BSU di daerah PPKM level 3 dan 4
Menaker Ida menegaskan data 1 juta calon penerima subsidi upah itu akan diperiksa kembali oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format dan menghindari duplikasi data.
"Adapun variabel yang akan diperiksa adalah kelengkapan data antara lain nomor rekening, NIK, kemudian sektornya. Yang kedua melakukan pemadanan dengan data penerima bantuan pemerintah lainnya," kata Ida.
Dia menjelaskan bahwa data 8,7 juta pekerja yang akan menerima total subsidi Rp1 juta untuk dua bulan, atau Rp500.000 per bulan itu masih dinamis dan merupakan estimasi.
Baca juga: Kemnaker dan ILO perkuat aturan perlindungan pekerja pada sektor perikanan
Sebelumnya Ida, pada 28 Juli 2021, sudah menerbitkan Peraturan Menaker Nomor 16 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menaker Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penerima subsidi adalah warga negara Indonesia, yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, dan merupakan peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.
Syarat lain yaitu memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan dan bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Kemnaker gelar apel dan doa bersama secara virtual harap pandemi segera berakhir
Dalam hal pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Apabila wilayah itu tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Baca juga: Kemnaker gagalkan pengiriman 11 pekerja migran ilegal ke Timur Tengah
BSU diutamakan bagi pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah juga memprioritaskan pemberian BSU bagi pekerja yang belum menerima bantuan lewat program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro.*
Baca juga: Kemnaker anugerahkan penghargaan K3 2021 kepada 16 gubernur termasuk Riau
Berita Lainnya
INDEF nilai keputusan menaikkan suku bunga pilihan kebijakan yang paling aman
25 April 2024 10:53 WIB
Pendapatan pariwisata global diperkirakan akan capai 5,8 triliun dolar AS tahun ini
25 April 2024 10:45 WIB
Tiga astronot China sapa publik dari luar angkasa di peringatan Hari Antariksa
25 April 2024 10:32 WIB
Dekati batas waktu pelaporan SPT tahunan badan, Kanwil DJP Riau kumpulkan asosiasi se-Riau
25 April 2024 10:23 WIB
Politik kemarin, Prabowo Subianto-Gibran jadi paslon terpilih Pilpres 2024
25 April 2024 10:03 WIB
Dyah Roro Esti sebut kesenjangan teknologi di masyarakat perlu diminimalkan
24 April 2024 17:03 WIB
Hizbullah Lebanon serang kota Margaliot, Israel, balas serangan ke wilayahnya
24 April 2024 16:49 WIB
Wapres Ma'ruf Amin prihatin Palestina gagal jadi anggota penuh PBB
24 April 2024 16:16 WIB