Kemnaker dan ILO perkuat aturan perlindungan pekerja pada sektor perikanan

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, perikanan

Kemnaker dan ILO perkuat aturan perlindungan pekerja pada sektor perikanan

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi. (ANTARA/HO-Humas Kemnaker)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan International Labour Organization (ILO) memperkuat kerangka hukum, kebijakan, dan peraturan terkait migrasi tenaga kerja sektor perikanan dan pemrosesan hasil perikanan serta boga bahari di Asia Tenggara untuk melindungi pekerja sektor perikanan.

"Para peserta banyak gagasan dan usulan kegiatan. Banyak permasalahan dalam sektor perikanan muncul dan didiskusikan dan solusi pun ditawarkan dengan niat untuk memperbaiki situasi, agar dapat lebih mendukung dan melindungi para pekerja migran," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi yang selaku co-chair National Programme Advisory Committee (NPAC) Meeting dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kemnaker gelar apel dan doa bersama secara virtual harap pandemi segera berakhir

Kemnaker dan ILO mengadakan diskusi Program Ship to Shore Rights Southeast Asia untuk memberikan kesempatan berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan relevan untuk mengidentifikasi area aksi prioritas.

"Selama diskusi, didapatkan informasi bahwa beberapa pemangku kepentingan telah memiliki atau dalam proses mendirikan pusat-pusat layanan untuk sektor perikanan dan pengolahan hasil ikan," tutur Anwar.

Dialog yang secara luas melibatkan para pemangku kepentingan di Indonesia tersebut menangkap berbagai pandangan yang beragam dan representatif dari pekerja, pemberi kerja, pemerintah, sektor swasta, para pembeli, organisasi non pemerintah, masyarakat sipil, peneliti, dan para mitra pembangunan.

Baca juga: Kemnaker gagalkan pengiriman 11 pekerja migran ilegal ke Timur Tengah

Anwar menuturkan beberapa pemangku kepentingan mengusulkan adanya dukungan bagi pengembangan lebih lanjut dari apa yang sudah mereka miliki. Namun hingga sekarang ini, masih terkendala adanya ketidaktepatan dalam memahami lingkup dan keefektifan layanan yang saat ini diberikan, serta termasuk apa yang dapat dikembangkan kemudian.

"Misalnya, Kemnaker kini telah memiliki Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di beberapa lokasi. Terkait awak kapal ikan, beberapa peserta merasa perlu untuk meng-upgrade kurikulum pelatihan maritim yang saat ini ada untuk memastikan bahwa kurikulum tetap relevan dengan kebutuhan awak kapal ikan migran bekerja di kapal-kapal ikan asing," ujar Anwar.

Baca juga: Kemnaker dorong perusahaan segera segera susun struktur dan skala upah

Sementara Koordinator Program Nasional untuk Ship to Shore Rights Southeast Asia (SEA) Programme ILO Alberta Bonasahat mengatakan diskusi Ship To Shore Rights SEA juga bertujuan untuk melindungi hak-hak tenaga kerja dan mendorong lingkungan kerja yang aman dan nyaman, bagi para pekerja migran sepanjang siklus migrasi, mulai dari masa perekrutan hingga akhir masa kontrak kerja.

Selanjutnya, memberdayakan pekerja migran, keluarga mereka, organisasi, dan komunitasnya dalam mendorong terwujudnya dan menjalankan hak-hak mereka.

"Gagasan dan usulan aksi yang mengemuka dalam dialog ditangkap dan didokumentasi, area aksi prioritas akan menjadi dasar pengembangan rencana kerja Ship to Shore Rights SEA Indonesia," tutur Albert.

Baca juga: Kemnaker telah terima 2,8 juta data calon penerima subsidi upah tahap IV