Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Tri Retno Isnaningsih mendorong dunia usaha untuk segera membuat struktur dan skala upah sesuai dengan peraturan pengupahan terbaru.
"Kita juga mengatur mengenai struktur dan skala upah yang berkeadilan. Untuk itu saya mohon perusahaan-perusahaan untuk segera menyesuaikan, membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya," kata Plt Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Tri Retno dalam diskusi virtual soal aturan pengupahan, dipantau dari Jakarta pada Selasa.
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah akui bantuan subsidi upah 2021 tidak dianggarkan dalam APBN
Kewajiban penyusunan struktur dan skala upah itu telah tertuang di Pasal 21 dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam pasal tersebut, pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas. Selain itu, perusahaan juga wajib memberitahukan yang telah disusun dan diterapkan kepada seluruh pekerja.
Tri Retno menegaskan hal itu penting dilakukan karena informasi tersebut akan dapat menjadi informasi pekerja sebagai standar pengupahan dalam waktu periode kerja dan jabatan tertentu. "Ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan," tegas Tri Retno.
Terkait struktur dan skala upah, Direktur Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsos Dinar Titus Jogaswitani mengatakan hal itu bukanlah hal yang baru.
Menurut Dinar, struktur dan skala itu bisa digunakan untuk mengetahui sejauh mana perusahaan mampu membayar upah dalam masing-masing golongan jabatan. Hal itu akan memberikan gambaran upah terendah sampai tertinggi di tiap golongan.
Hal tersebut penting karena meski bergerak di bidang usaha yang serupa, setiap perusahaan memiliki kemampuan dan produktivitas yang berbeda.
"Satu perusahaan mampunya Rp10 juta tertingginya, satu perusahaan Rp5 juta. Dalam kondisi ini tidak bisa dipaksakan harus sama, artinya kemampuan masing-masing perusahaan," ujar Dinar.
Baca juga: Pekerja pembangunan RSUD Puti Husada Tembilahan telah terima upah
Baca juga: Mendikbud Nadiem: Bantuan upah bagi honorer dengan gaji di bawah Rp5.000.000
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Berita Lainnya
Menteri ESDM Bahlil sebut kenaikan PPN 12 persen tak pengaruhi harga BBM
19 December 2024 16:58 WIB
Prof Haedar Nashir terima anugerah Hamengku Buwono IX Award dari UGM
19 December 2024 16:35 WIB
NBA bersama NBPA hadirkan format baru untuk laga All-Star 2025
19 December 2024 16:16 WIB
PPN 12 persen, kebijakan paket stimulus dan dampak terhadap ekonomi
19 December 2024 15:53 WIB
Pertamina Patra Niaga siap lanjutkan program BBM Satu Harga di 2025
19 December 2024 15:47 WIB
BNPT-PBNU sepakat terus perkuat nilai Pancasila cegah ideologi radikalisme
19 December 2024 15:38 WIB
Maskapai Garuda Indonesia tambah pesawat dukung operasional di liburan
19 December 2024 15:19 WIB
Kemenekraf berkolaborasi untuk bantu promosikan produk kreatif
19 December 2024 14:52 WIB