Pekanbaru, (antarariau) - Direktur Lembaga Hukum Advokasi Lumbung Informasi Rakyat (LHA LIRa) Riau Hj Desmaniar menyatakan penjualan tiket Pekan Olahraga Nasional XVIII/2012 adalah sebuah tindak pidana korupsi.
"Penjulanan tiket PON jelas ini sudah melanggar hukum pidana korupsi," katanya di Pekanbaru, Minggu.
Masalah tiket, menurut dia, juga harus disorot oleh para penegak hukum karena sangat disayangkan dan sangat merugikan rakyat.
Desmaniar menegaskan, penjualan tiket PON melanggar Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 23a UU Dasar Negara RI Tahun 1945 junto Pasal 12 butir huruf e.
Kemudian juga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, demikian Desmaniar, untuk memungut biaya atas penyelenggaraan pemerintah harus ada payung hukumnya.
"Seperti pungutan biaya parkir ataupun pungutan pemerintah lainnya yang telah memilik peraturan daerah," katanya.
Sesuai dengan falsafahnya, kata dia, pajak yakni "tidak ada pajak kalau anda tidak mewakili saya (pemerintah)".
Sementara di Indonesia kata dia memiliki filsafah "tidak ada pajak kalau tidak ada undang-undangnya".
Untuk diketahui pula, kata dia, penyelenggaraan negara juga berasal dari uang negara yang intinya juga bagian pajak yang dibayarkan oleh rakyat.
Saat ini tiket PON Riau telah habis terjual sebanyak 2.000 tiket. Jadi jalan satu-satunya adalah hentikan penjualan tiket PON untuk mencegah lebih banyak lagi kerugian negara dan rakyat, katanya.
Desmaniar menegaskan bahwa LHA LIRa Riau pada dasarnya mendukung seribu persen penyelenggaraan PON Riau agar sukses namun kesuksesan itu tidak hanya penyelenggaraan saja tetapi juga optimalnya upaya penjaminan keselamatan dan tidak ada unsur korupsi di dalamnya.
Menurut dia, banyaknya insiden kekacauan PON tentunya mengancam keselamatan masyarakat.
"Salah satunya yakni runtuhnya atap depan pada Stadion Tenis PON Riau beberapa waktu lalu. Sebaiknya hal itu menjadi pelajaran bagi penyelenggara agar mawas diri," katanya.
Selain itu, kata Desmaniar, penyelenggara sebaiknya juga membuka akses yang luas untuk publik dan jangan sampai menghambat.
Kepala Bidang Humas Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PB-PON) Riau Chairul Rizki mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam penjualan tiket PON.
"Kami juga telah melakukan upaya-upaya untuk jangan sampai penjualan tiket ini menjadi pelanggaran hukum. Akhirnya tetap dilakukan karena mana ada yang gratis. Sedangkan olimpiade saja tiket bayar," kata dia.
Rizki mengatakan sebaiknya semua pihak mendukung penuh penyelenggaraan PON Riau agar sukses dan berjalan lancar.
"Saya juga siap menanggung penegakkan hukum kalau memang ada unsur korupsi di penjualan tiket ini," katanya.