LIRA Akan Ajukan Penjualan Tiket PON Ke KPK

id lira akan, ajukan penjualan, tiket pon, ke kpk

Pekanbaru, (antarariau) - Direktur Lembaga Hukum Advokasi Lumbung Informasi Rakyat (LHA LIRa) Riau Hj Desmaniar berencana mengadukan pemberlakuan tiket PON XVIII/2012 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai kasus yang memenuhi unsur pidana korupsi.

"Selama ini kami tidak diam, tapi menunggu terlebih dahulu apakah pemberlakuan tiket masih dilakukan oleh panitia PON," kata Desmaniar kepada ANTARA di Pekanbaru pada Selasa.

Ia juga mengakui selama ini telah melakukan pendekatan hukum terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pada adanya pungutan tiket masuk terhadap acara seremoni dan laga per cabang olahraga PON Riau.

Bahkan sejak hari ini, demikian Desmaniar, keyakinan hukum terkait hal itu telah mantap dan akan segera dilaksanakan solusi hukum guna penanganan dugaan kasus tersebut.

"Upaya ini untuk diketahui sifatnya adalah solusi dan bukan untuk membuat keributan atas pelaksanaan PON di Riau," katanya.

Menurutnya, solusi yang paling baik adalah melaporkan dugaan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

Untuk sementara, kata dia, domain untuk persoalan ini berada pada lembaga penegak hukum super yakni KPK karena permasalahan ini adalah permasalahan nasional.

Hal ini menurut dia selain persoalannya berada pada "tubuh" event atau hajat nasional, juga karena dugaan kerugian rakyat dan negara akibat dari pemberlakuan tiket masuk ruang seremonial dan laga tiap cabang olahraga PON telah mencapai lebih Rp1 miliar.

Bahkan menurutnya lagi, bahwa dugaan tindak pidana korupsi itu telah terjadi dengan adanya pemberlakuan tiket itu.

"Saya sudah sangat yakin atas hal ini dan layaknya KPK yang menangani kasus ini," katanya.

Desmaniar menegaskan, penjualan tiket PON melanggar Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 23a UU Dasar Negara RI Tahun 1945 junto Pasal 12 butir huruf e. Selain itu penjualan tiket PON juga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, demikian Desmaniar, untuk memungut biaya atas penyelenggaraan pemerintah harus ada payung hukumnya.

"Seperti pungutan biaya parkir ataupun pungutan pemerintah lainnya yang telah memilik peraturan daerah," katanya.

Sesuai dengan falsafahnya, menurut Desmaniar, pajak yakni "Tidak ada pajak kalau Anda tidak mewakili saya (pemerintah)".

Sementara di Indonesia kata dia memiliki filsafah "Tidak ada pajak kalau tidak ada undang-undangnya".

Untuk diketahui pula, ujarnya, penyelenggaraan negara juga berasal dari uang negara yang intinya juga bagian pajak yang dibayarkan oleh rakyat.

Untuk Keamanan

Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional XVIII/2012 sebelumnya mengakui masih akan memberlakukan tiket atau biaya masuk saat acara penutupan 20 September di Stadion Utama Riau dengan alasan untuk jaminan keamanan Wakil Presiden RI Boediono yang dijadwalkan hadir.

"Pemberlakuan tiket ini harus dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan kemanan bagi para tamu VIP khususnya Wakil Presiden RI," kata Ketua Harian PB PON Riau H Syamsurizal dalam jumpa pers di Media Center PON Riau di Pekanbaru pada Senin.

Dia mengatakan, belajar dari event-event sebelumnya termasuk Piala Asia U-22 dimana begitu membludaknya penonton di Stadion Utama Riau, maka pemberlakuan tiket ini diharapkan mampu meminimalisasi potensi pembludakan itu.

"Kami sebagai panitia juga telah menyiapkan fasilitas bagi pemilik tiket untuk memilih kursi di stadion. Mulai pukul 15.00 sampai pukul 19.30 WIB atau sebelum kedatangan Wakil Presiden saat penutupan," katanya.

Syamsurizal juga menyatakan pemberlakuan tiket atau biaya masuk saat acara penutupan PON Riau merupakan upaya panitia untuk mengantisipasi potensi kerusuhan saat acara.