Pedagang kecil keluhkan PPKM, legislator minta penyesuaian aturan

id DPRD Riau,Ppkm mikro, ppkm pekanbaru

Pedagang kecil keluhkan PPKM, legislator minta penyesuaian aturan

Ketua F-PKS DPRD Riau Markarius Anwar (ANTARA/HO-DPRD Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Ketua Fraksi PKS DPRD Riau Markarius Anwar meminta agar adanya penyesuaian aturan dalam penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro yang sudah mulai dilaksanakan di Kota Pekanbaru. Kebijakan pembatasan kegiatan tersebut harus mempertimbangkan kondisi pedagang kecil dan masyarakat.

"Contohnya saja pedagang kecil, seperti pedagang pecel lele. Mereka kan baru buka warung itu pukul 17.00 WIB. Biasanya pembeli banyak belanja pada malam hari. Kalau pukul 20.00 WIB sudah harus ditutup. Sudah tentu sangat berdampak terhadap jual beli mereka," kata Markarius Anwar di Pekanbaru, Kamis.

Melihat kondisi ini, menurut Markarius harus ada penyesuaian aturan. Dimana pedagang kecil seharusnya masih diperbolehkan untuk berjualan hingga pukul 21.00 WIB dengan ketentuan tidak boleh makan di tempat.

"Saya pikir perlu ada kebijaksanaan menyikapi ini. Seperti penyesuaian aturan. Kalau yang jadi masalah itu kan orang ngumpul yang tidak boleh, kalau orang belanja, kemudian dibawapulang kan tidak ada masalah. Itu yang kita harapkan. Jangan waktunya yang dipercepat, tapi pengawasannya yang harus diketatkan," ucap Anggota Komisi I DPRD Riau itu.

Sebagai informasi, Pemerintah pusat sudah menetapkan Kota Pekanbaru masuk dalam 43 daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan Pemberlakuan PPKM Mikro. Wali Kota Pekanbaru Firdaus menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13/SE/SATGAS/2021, tentang Pengetatan dan edukasi PPKM berbasis Mikro. SE ini akan diberlakukan hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Menurut Markarius, yang perlu diperhatikan dalam kebijakan ini yakni penyaluran jaringan pengamanan sosial untuk masyarakat yang ekonominya terdampak COVID-19 sebab realisasi bantuan ini masih menjadi keluhan.

"Apapun keputusan yang diterapkan pemerintah soal PPKM tentu untuk mengurangi penyebaran COVID-19. Akan ada dampak yang dirasakan masyarakat. Kita berharap pada pemerintah dengan memberlakukan PPKM ini supaya jaring pengaman sosial disalurkan. Kan tidak susah mendata penerimanya. Silahkan libatkan RT/RW setempat, karena mereka lebih tau kondisi masyarakat di tempat tinggalnya," ucap Markarius.

Baca juga: Operasional kapal antarprovinsi di Batam dihentikan, ini sebabnya

Baca juga: Kaum Milenial ajak masyarakat patuhi pemerintah soal PPKM darurat