Jakarta (ANTARA) - Kedutaan Besar Jepang mengonfirmasi adanya penerbangan khusus untuk mengangkut warga negara Jepang dari Indonesia, di tengah lonjakan kasus COVID-19.
"Penerbangan yang dilakukan tadi pagi terlaksana atas inisiatif dari perusahaan swasta Jepang, dan bukan usaha evakuasi maupun repatriasi dari pemerintah Jepang," demikian keterangan Kedubes Jepang di Jakarta, Rabu.
Kedutaan menjelaskan bahwa sama halnya dengan Indonesia dan negara-negara manapun, Jepang juga masih mengadakan pembatasan masuk bagi orang-orang dari luar negeri.
Pembatasan itu dilakukan untuk menjaga kapasitas pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan di bandara beserta petugas medisnya, dan fasilitas karantina bagi mereka yang datang dari luar negeri ini dapat beroperasi dengan baik.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Kabinet Jepang Katsunobu Kato menyebut bahwa maskapai komersial Jepang akan mengoperasikan penerbangan khusus dari Indonesia pada Rabu, karena permintaan warga Jepang atas kekhawatiran mengenai penyebaran virus corona, terutama varian Delta.
Pernyataan itu disampaikan menyusul laporan 14 warga negara Jepang yang meninggal dunia akibat COVID-19 di Indonesia, per 12 Juli 2021.
"Dari sudut pandang melindungi warga negara Jepang, kami telah memutuskan untuk mengambil tindakan sehingga warga Jepang yang ingin kembali dapat kembali ke Jepang sesegera mungkin dan sebanyak mungkin," ujar Kato, seperti dilaporkan Nikkei Asia.
"Setelah itu, kami berencana untuk melakukan tindakan serupa sebagai respons terhadap permintaan dari warga Jepang,” ia menambahkan.
Menurut Kedubes Jepang, pernyataan Kato merujuk pada bantuan berupa penambahan kuota bagi warganya yang akan masuk kembali ke Jepang, juga sambil menjaga kapasitas medis dan fasilitas karantina, serta hal-hal lain pendukung lainnya agar dapat beroperasi dengan baik dalam menerima kepulangan mereka.
Per Selasa (13/7), Indonesia mencatat rekor infeksi harian sebanyak 47.899 kasus dengan 864 kematian baru.
Angka tersebut menjadikan total kasus positif COVID-19 di Indonesia sebanyak 2.615.529, dengan total kematian 68.219.
Baca juga: Legislator kritisi Pemprov Kalbar terkait pemberian sanksi terhadap dua maskapai
Baca juga: Kemenhub tegaskan larangan penerbangan masuk adalah merupakan hak setiap negara
Berita Lainnya
Jamaah harus selalu kenakan ID Card agar mudah dikenali oleh petugas jika tersesat
18 May 2024 16:19 WIB
Serangan udara sasar rumah dekat MER-C di Kota Rafah, semua relawan selamat
18 May 2024 16:05 WIB
Otorita pastikan layanan pendidikan di Ibu Kota Nusantara setara Jakarta
18 May 2024 15:58 WIB
Fitur multiview YouTube TV kini telah tersedia di ponsel dan tablet Android
18 May 2024 15:51 WIB
Koops TNI Habema bantu masyarakat pasang lampu jalan tiga distrik di Nduga
18 May 2024 15:41 WIB
Menakar mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia setelah kuartal I
18 May 2024 15:26 WIB
WHO: Sudah 10 hari tidak ada pasokan bahan bakar di Jalur Gaza
18 May 2024 15:21 WIB
BRIN membangun dua unit kapal riset kelautan
18 May 2024 15:11 WIB