Pemko Pekanbaru hanya izinkan Salat Idul Adha di zona hijau COVID-19

id Salat zona hijau,salat idul adha, idul adha pekanbaru,berita viral, viral, kpk

Pemko Pekanbaru hanya izinkan Salat Idul Adha di zona hijau COVID-19

Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT. (ANTARA/HO-Pemko Pku)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah KotaPekanbaru mengizinkan pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 H akan tetapi hanya boleh dilaksanakan di wilayah yang zona hijau dan kuning penularan COVID-19.

"Sedangkan warga yang berada di zona orange apalagi merah tidak dibenarkan melaksanakan Salat Idul Adha di masjid atau lapangan" kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT di Pekanbaru, Rabu.

Firdaus juga mengingatkan pelaksanaan harus memenuhi protokol kesehatan dan menerapkan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencegah mobilitas interaksi.

"Kami mempersilahkan kelurahan yang masuk zona hijau dan zona kuning COVID-19 boleh menggelar salat di masjid bukan di lapangan," kata Wako.

Tim Satgas COVID-19 Kota Pekanbaru juga menyebut bahwa kebijakan ini sesuai arahan Menteri Agama RI. Mereka memilah zona sesuai sebaran kasus di kelurahan.

Kebijakan ini juga mempertimbangkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Apalagi kota ini masih rawan penularan COVID-19.

Sementara untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban, agar dilakukan di tempat rumah pemotongan hewan sesuai rujukan dari Menteri Agama.

"Kita sudah imbau ke kesra agar disesuaikan dengan kemampuan rumah potong hewan. Yang jelas hewan kurban dari pemerintah kota semuanya dipotong di rumah potong hewan," jelasnya.

Data yang diperoleh, saat ini ada 46 kelurahan yang berada di zona merah, 17 kelurahan zona oranye, 15 kelurahan di zona kuning dan 5 kelurahan zona hijau.