Wapres imbau umat Islam salat Id di rumah

id Wapres,Ma'ruf Amin,Idul Adha,Salat Idul Adha,1442 Hijriah,PPKM Darurat

Wapres imbau umat Islam salat Id di rumah

Dokumentasi - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan arahan dalam rapat koordinasi Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPBRN) melalui konferensi video dari kediaman resmi wapres di Jakarta, Kamis (15/7/2021). (Asdep KIP Setwapres)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengimbau seluruh umat Islam untuk melakukan Salat Idul Adha di rumah dengan keluarga masing-masing dan tanpa berjamaah di masjid maupun di lapangan.

"Berjamaah itu hukumnya sunah, tetapi menjaga diri dari pandemi COVID-19 itu hukumnya wajib sehinggahal yang wajib harusnya didahulukan daripada yang sunah," kata Wapres Ma’ruf dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Ketentuanumat Islam untuk Salat Idul Adha di rumah bertujuan menekan angka kasus penularan COVID-19 di tengah kondisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Wapres menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak untuk menghalangi ibadah umat Islam di masjidmelainkan melindungi masyarakat dari bahaya COVID-19.

"Pemberlakuan ini dimaksudkan untuk menanggulangi pandemi COVID-19dengan cara melindungi dan menjaga masyarakat supaya tidak tertular dan menjadi korban," tegas Wapres.

Ketentuan terkait peribadatan umat Islam saat Idul Adha telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

Selain itu, Tausiah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah, Salat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Qurban Saat PPKM Darurat telah mengatur ketentuan peribadatan umat Islam.

Sebelumnya, Wapres meminta para ulama untuk mengajak seluruh masyarakat menaati kebijakan pemerintah dengan tidak melakukan kerumunan saat melaksanakan kegiatan Idul Adha.

"Saya minta nanti sesuai dengan ketentuan, jangan melakukan kerumunan, termasuk salah satunya melakukan Idul Adha baik di masjid maupun di luar masjid," kata Wapres.

Ketentuan terkait penyesuaian ibadah Idul Adha 1442 H dilakukan untuk menjaga seluruh masyarakat dari penularan COVID-19 dan menekan angka kasus penyebaran COVID-19.

"Jadi larangan itu ya untuk menjaga umatselama pemberlakuan PPKMdarurat, sekarang ini sangat berbahaya. Itu pertimbangan pemerintah," ujarnya.