Pekanbaru, (antarariau) - PT Pertamina Marketing & Trading Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyatakan seluruh truk pengangkut hasil perkebunan di Indonesia, termasuk di Provinsi Riau, tidak akan dilayani untuk pengisian BBM subsidi.
"Pertamina mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2012 bahwa mulai tanggal 1 September bagi mobil untuk kegiatan perkebunan dilarang menggunakan BBM solar subsidi," kata Asisten Customer Relation PT Pertamina Pemasaran Region I Sonny Mirath, ketika dihubungi ANTARA dari Pekanbaru, Minggu.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 12/2012 tentang Tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, pada Pasal 6 ayat (1) bahwa sejak 1 September 2012. Selain larangan untuk mobil barang yang dipergunakan untuk kegiatan perkebunan, peraturan itu juga melarang kendaraan operasional pertambangan untuk menggunakan BBM Solar Subsidi.
Menurut dia, Pertamina Region I telah menyiapkan sarana dan fasilitas untuk pelayanan BBM nonsubsidi bagi grup konsumen tersebut. Untuk tahap awal di wilayah Sumbagut, yakni di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, dan Kepri, telah disiapkan 22 unit SPBU yang menyediakan fasilitas pelayanan untuk BBM Solar non Subsidi.
"Selain itu juga ada 11 unit mobile SPBU yang dapat mendatangi sentra-sentra angkutan pertambangan maupun angkutan perkebunan," katanya.
Ia menambahkan, jumlah SPBU yang disiapkan Pertamina akan terus bertambah seiring dengan perkembangan implementasi Peraturan tersebut di lapangan.
"Selain itu, penambahan jumlah SPBU akan tergantung dari permintaan pasar," katanya.
Berdasarkan data Pertamina, Provinsi Riau mendapatkan alokasi delapan SPBU untuk penjualan BBM solar nonsubsidi. Lokasinya antara lain di Jl Kulim atau Hang Tuah Ujung, Jl Lintas Timur di daerah Ukui, Jl Arifin Achman Pekanbaru, dan Jl Negara KM 6,5 Desa Ganting.
Kemudian ada juga di Jl Lintas Sumbar Desa Maringin Kabupaten Kampar, Jl Rumbai Sejuk Kabupaten Indragiri Hilir, daerah Simpang Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Jl Duri-Dumai KM 47 Duri, dan Jl. Petapahan Kota Garo.