Pekanbaru, (antarariau) - Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Pekanbaru, , melarang pengusaha "odong-odong" (sejenis kendaraan mainan untuk anak-anak) melintasi jalan utama karena dapat membahayakan keselamatan penumpang.
"Bila odong-odong itu melintasi jalan raya, maka sangat membahayakan bagi penumpang terutama anak-anak," kata Kepala Bidang Pengawasan dan pengendalian Lalu Lintas Dinas Perhubungan Pemkot Pekanbaru, Haris Rozie kepada wartawan, Jumat.
Dia mengatakan, pengusaha odong-odong diharapkan untuk mengoperasikan kendaraan itu pada kawasan perumahan atau lokasi tertentu, bukan di jalan raya yang padat lalu lintas.
Pernyataan tersebut terkait belakangan ini kendaraan odong-odong itu marak di Kota Pekanbaru dan diminati oleh anak-anak untuk dapat mengitari kota dengan biaya murah.
Namun odong-odong itu adalah kendaraan yang sudah tua kemudian dirancang khusus bergandengan hingga empat sampai lima unit, tanpa memiliki nomor polisi.
Bahkan odong-odong sengaja dicat dengan warna warni dilengkapi musik agar anak-anak tertarik untuk naik kendaraan itu berkeliling kota.
Untuk sekali putaran bahwa anak-anak dipungut bayaran Rp5.000 hingga Rp10.000 bila didampingi orang tuanya.
Padahal sebelumnya Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol R Adang Ginanjar pernah melarang agar kendaraan itu tidak beroperasi di jalan raya.
Belakangan ini, dua odong-odong milik seorang pengusaha diamankan melintasi jalan raya karena tidak memiliki perlengkapan surat kendaraan.
Sedangkan odong-odong hanya diperbolehkan beroperasi di lokasi hiburan dan kawasan perumahan yang dapat dipertanggungjawabkan bila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Haris mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan razia terhadap keberadaan odong-odong bila melintasi jalan umum.
Pada waktu tertentu, odong-odong melintasi jalan Soebrantas, Jalan Yos Sudarso dan Jalan Tuanku Tambusai, namun dilakukan ketika sore hari saat petugas tidak siaga di jalan raya.
Walau begitu, pihaknya mengimbau agar pengusaha odong-odong sebaiknya mengoperasikan kendaraan itu di lokasi tertentu, karena jika terjadi kecelakaan di jalan raya maka dikhawatirkan tidak ada pihak asuransi yang mau membayar klaim.
Berita Lainnya
Dishub Provinsi Riau petakan titik jalan rawan kecelakaan selama Nataru
18 December 2024 7:51 WIB
Berlanjut, KPK geledah Dishub dan Kesbangpol Pekanbaru
10 December 2024 17:26 WIB
Ada oplet listrik angkut penumpang ke halte di Pekanbaru
05 December 2024 12:51 WIB
Kantor Dishub Pekanbaru dilahap api
20 September 2024 12:37 WIB
Pastikan kerjaannya benar, juru parkir di Pekanbaru diawasi CCTV
08 November 2023 21:15 WIB
Penutupan U-Turn di HR Soebrantas Pekanbaru tuai kritikan
27 October 2023 21:40 WIB
Ratusan kendaraan di Pekanbaru digembosi karena parkir sembarangan
19 July 2023 18:28 WIB
Meski dilarang, ada ribuan truk tonase besar masuk Kota Pekanbaru
08 July 2023 6:25 WIB