Dishub Pekanbaru Larang Odong-Odong Lewati Jalan Utama

id dishub pekanbaru, larang odong-odong, lewati jalan utama

Pekanbaru, (antarariau) - Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Pekanbaru, , melarang pengusaha "odong-odong" (sejenis kendaraan mainan untuk anak-anak) melintasi jalan utama karena dapat membahayakan keselamatan penumpang.

"Bila odong-odong itu melintasi jalan raya, maka sangat membahayakan bagi penumpang terutama anak-anak," kata Kepala Bidang Pengawasan dan pengendalian Lalu Lintas Dinas Perhubungan Pemkot Pekanbaru, Haris Rozie kepada wartawan, Jumat.

Dia mengatakan, pengusaha odong-odong diharapkan untuk mengoperasikan kendaraan itu pada kawasan perumahan atau lokasi tertentu, bukan di jalan raya yang padat lalu lintas.

Pernyataan tersebut terkait belakangan ini kendaraan odong-odong itu marak di Kota Pekanbaru dan diminati oleh anak-anak untuk dapat mengitari kota dengan biaya murah.

Namun odong-odong itu adalah kendaraan yang sudah tua kemudian dirancang khusus bergandengan hingga empat sampai lima unit, tanpa memiliki nomor polisi.

Bahkan odong-odong sengaja dicat dengan warna warni dilengkapi musik agar anak-anak tertarik untuk naik kendaraan itu berkeliling kota.

Untuk sekali putaran bahwa anak-anak dipungut bayaran Rp5.000 hingga Rp10.000 bila didampingi orang tuanya.

Padahal sebelumnya Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol R Adang Ginanjar pernah melarang agar kendaraan itu tidak beroperasi di jalan raya.

Belakangan ini, dua odong-odong milik seorang pengusaha diamankan melintasi jalan raya karena tidak memiliki perlengkapan surat kendaraan.

Sedangkan odong-odong hanya diperbolehkan beroperasi di lokasi hiburan dan kawasan perumahan yang dapat dipertanggungjawabkan bila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Haris mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan razia terhadap keberadaan odong-odong bila melintasi jalan umum.

Pada waktu tertentu, odong-odong melintasi jalan Soebrantas, Jalan Yos Sudarso dan Jalan Tuanku Tambusai, namun dilakukan ketika sore hari saat petugas tidak siaga di jalan raya.

Walau begitu, pihaknya mengimbau agar pengusaha odong-odong sebaiknya mengoperasikan kendaraan itu di lokasi tertentu, karena jika terjadi kecelakaan di jalan raya maka dikhawatirkan tidak ada pihak asuransi yang mau membayar klaim.